CIBINONG TODAY – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1 A, akhirnya memutuskan putusan sela dan memenangkan Hengky Susanto dalam perkara no : 74/Pdt.G/2020/PN.Cbi pada sidang ke-6 tanggal 20 Mei 2020. Dalam putusannya majelis hakim yang diketua oleh Irfanudin, S.H., M.H berpendapat untuk memutuskan putusan sela. Dalam putusan sela tersebut ketua majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan dari Tergugat I (Lenny Setiawan Ong), Tergugat II (Yudy Susanto), Tergugat III (Hendrik), Tergugat IV (Tony Susanto) dan Tergugat V (Hengky Susanto). “Majelis hakim pun menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat dan menghukum tergugat dengan membayar seluruh biaya perkara,” Tegas ketua majelis hakim Irfanudin saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Cibinong Kelas 1A, pada Rabu 20 Mei 2020. Bukan tanpa alasan PN Cibinong mengambil langkah tepat dengan memutuskan putusan sela. Menurut pengacara tergugat dari Kantor Hukum GWR & Akhmad Hidayat, SH, Gerry Wahyu Riyanto, S.H menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan putusan sela yang pertama, surat kuasa penggugat tidak sah, karena dalam substansi surat kuasa harus mengandung subjek hukumnya, baik penggugat maupun tergugat, dipengadilan mana akan diperiksa perka tersebut dan tentang jenis perkaranya, serta tentang Terkait kewenangan penerima kuasa, dalam surat kuasa harus menjelaskan kewenangan penerima kuasa ini berewenang untuk apa saja. Akana tetapi hal – hal yang menjadi sebuah cacat formil yang mana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 7 Tahaun 2012 tentang suar kuasa khusus itu tidak dituangkan dalam suarat kuasa yang diberikan penggugat (Sandi Saputra) kepada kuasa hukumnya. “Dalam agenda sidang pemeriksaan para pihak adanya fakta persidangan bahwa ada kesalahan penulisan identitas Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V didalam gugatan penggugat dan kesalahan penulisan identitas itu tidak diperbaiki oleh si penggugat. Surat kuasa khusus dan surat gugatan Penggugat cacat formil, maka gugatan Penggugat dalam hal ini tidak dapat diterima atau niet ontvankeljik verklaard,” tutur Gerry. Yang kedua, Gugatan penggugat tidak mempunyai legal standing, Sandi Saputra sebagai penggugat bukanlah ahli waris dari Tuan Kelana Saputra. Untuk itu, Sandi Saputra tidak memiliki legal standing sebagai penggugat yang mana didalam gugatan penggugat harus ahli waris yang sah. “Jika merujuk kepadas Pasal 42 undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi ‘anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah’ sedangkan penggugat tidak bisa membuktikan dasar hukum adanya surat yang membuktikan bahwa Penggugat adalah anak sah tuan Kelana Saputra,” kata dia.
BACA JUGA :  Cara Membuat Kentang Mustofa yang Sangat Lezat Anti Gagal
============================================================
============================================================
============================================================