CIBINONG TODAY – Dua warga perumahan Sentul City yaitu Amir Rusamsi dan Santje A. Umboh melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas perkara nomor 74/Pdt.G/2019/PN Cbn tanggal 7 Januari 2020 yang tidak menerima (NO, red) gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet, red) DV karena dianggap tidak memiliki legal standing.

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga

Memori banding dua warga Sentul City tersebut diserahkan Cecep Hasanuddin, SH MH dari Law Office Prayitno & Partners yang bertindak sebagai kuasa hukum yang bersangkutan dan diterima Noverini, SH, MH Panitera Muda Hukum PN Cibinong Selasa (21/1/2020) di Cibinong, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

“Akta permohonan banding sudah kita terima juga,” jelas Edy Prayitno, SH kuasa hukum dua warga Sentul City dalam keterangan persnya, Selasa (21/1/2020).

============================================================
============================================================
============================================================