BOGOR, TODAY—Kabar gembira bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kota dan Kabupaten Bogor yang ingin merayakan mudik lebaran. Tahun ini, Pemkot dan Pemkab Bogor membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) mengguÂnakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik Lebaran. Pada Lebaran sebelumnya Walikota Bogor Bima Arya melarang kendaraan tersebut dipakai muÂdik. “Ya, mobdin bisa dipakai untuk mudik Lebaran asal PNS tersebut terlebih dahulu mengajukan izin ke wali kota,†kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Senin (20/6/2016).
Namun demikian Ade memberi catatan, selama digunakan untuk mudik, mobdin haÂrus dalam keadaan terÂawat. “PNS harus dapat merawat kondisi mobdin, selain itu kami juga minta liburan Lebaran tahun ini PNS tidak memperpanjang sendiri, karena libur seminggu sudah cukup untuk mudik,†katanya.
Cuti bersama akan dimulai pada 4 dan 5 Juli, lalu libur Lebaran pada 6,7, dan 8 Juli. PNS kembali masuk bekerja pada Senin, 11 Juli. “Kalau pun ada yang mengajukan cuti tahunan itu adalah hak mereka, akan kami beriÂkan tiga hari, jadi penambahannya hanya tiga hari,†tegasnya.
Senada, Bupati Bogor Hj Nurhayanti M.Si, juga mengizinkan aparaturnya untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. “Silahkan, asal semua ditempuh sesÂuai prosedur. Koordinasi dengan baÂgian umum dan aset daerah. Karena itu kan aset negara,†kata dia, Senin (20/6/2016).
Berbeda dengan Bogor, PemerÂintah Provinsi DKI Jakarta melarang semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI menggunakan mobil dinas untuk puÂlang kampung alias mudik di hari raya atau Lebaran.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, DjaÂrot Saiful Hidayat mengatakan, memÂbawa mobil dinas saat mudik meruÂpakan perbuatan yang memalukan. “Tidak boleh. Mudik jangan gunakan fasilitas dinas ya.malu-maluin,†ujar Djarot di Balaikota, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Menurut Djarot, larangan tersebut harusnya sudah disadari PNS tanpa harus adanya surat edaran GuberÂnur. Apalagi, PNS di DKI Jakarta suÂdah tergolong mampu, karena sudah mendapatkan gaji cukup besar. “BahÂwa untuk kepentingan pribadi tidak boleh menggunakan kendaraan fasiliÂtas dinas, tidak perlu pakai surat edaÂran sudah tahu harusnya,†kata dia.
Bagi PNS yang kedapatan melangÂgar, lanjut dia, sanksi pemecatan pun telah menanti. “Kalau masih ada kayÂak begitu ya pecat,†katanya.
Menurut Djarot, mobil dinas yang diamanatkan kepada PNS, hanya boÂleh dipergunakan untuk kepentingan tugas. Djarot mengatakan, jika ingin mudik, PNS sebaiknya naik mobil sendiri atau naik angkutan umum.