Untitled-2BOGOR TODAY– Menteri Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men­pan RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak ambil cuti tahu­nan pasca-Lebaran.

“Kami mengimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca- Lebaran, selama satu minggu tanggal 11 Juli hingga 15 Juli 2016,” katanya, di kantor Kemenpan- RB, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Menurut dia, hal itu disebabkan pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah jatuh pada 6-7 Juli 2016, sedangkan cuti bersamanya pada 4, 5, dan 8 Juli 2016.

Selain itu, sebelum cuti bersama juga ada dua hari libur bekerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016 serta setelah cuti ber­sama juga ada dua hari libur, yakni 9 dan 10 Juli 2016. Dengan demikian, to­tal libur yang dijalani aparatur negara selama hari raya Idul Fitri 1437 Hijri­yah sebanyak sembilan hari.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Dompet Dhuafa Beri Akses Masyarakat Sekitar dan Pengungsi Anak-Anak Pendidikan Berkualitas

Lebih lanjut, Yuddy mengatakan selama libur panjang tersebut, pelay­anan publik di berbagai instansi pemerintah tidak berjalan optimal se­hingga berakibat pada terganggunya penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan warga, seperti pelay­anan surat izin mengemudi, berbagai perizinan, akta kelahiran, kartu tanda penduduk, sertifikat, dan sebagainya.

“Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami ber­harap pasca-Lebaran nanti ada opti­malisasi pelayanan publik dengan du­kungan SDM (Sumber Daya Manusia) aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum,” katanya.

Terkait imbauannya itu, Yuddy me­minta para pejabat pembina kepega­waian (PPK), baik para menteri, pimp­inan lembaga, gubernur, maupun bupati dan walikota untuk tidak mem­berikan izin cuti tahunan kepada jaja­rannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak. “Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan,” kata dia.

BACA JUGA :  Diduga Sakit Hati, Abang di Samosir Tega Bunuh Adik Kandung

Sementara itu, Kabid Informasi Administrasi dan Kesejahteraan Pega­wai, BKPP Kota Bogor Euis Rohayati mengaku sudah menyebarkan surat edaran kepada tiap-tiap dinas terkait adanya imbauan agar PNS tidak men­gajukan cuti lebaran. “Surat edaran sudah disebar ke masing-masing di­nas. Surat itu dibuat oleh sekda sesuai imbauan dari Menpan RB,” kata Euis, Jumat (24/6/2016).

Euis menyebutkan, terhitung Ju­mat siang ini sudah ada 226 PNS di Pemkot Bogor yang mengajukan cuti Lebaran. “Karena ada surat imbauan itu sebanyak 226 PNS yang sudah mengajukan cuti Lebaran kami tahan dan baru diperbolehkan cuti seming­gu setelah Lebaran,” jelas Euis.

============================================================
============================================================
============================================================