BOGOR TODAY– Menteri PenÂdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenÂpan RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak ambil cuti tahuÂnan pasca-Lebaran.
“Kami mengimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca- Lebaran, selama satu minggu tanggal 11 Juli hingga 15 Juli 2016,†katanya, di kantor Kemenpan- RB, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Menurut dia, hal itu disebabkan pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah jatuh pada 6-7 Juli 2016, sedangkan cuti bersamanya pada 4, 5, dan 8 Juli 2016.
Selain itu, sebelum cuti bersama juga ada dua hari libur bekerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016 serta setelah cuti berÂsama juga ada dua hari libur, yakni 9 dan 10 Juli 2016. Dengan demikian, toÂtal libur yang dijalani aparatur negara selama hari raya Idul Fitri 1437 HijriÂyah sebanyak sembilan hari.
Lebih lanjut, Yuddy mengatakan selama libur panjang tersebut, pelayÂanan publik di berbagai instansi pemerintah tidak berjalan optimal seÂhingga berakibat pada terganggunya penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan warga, seperti pelayÂanan surat izin mengemudi, berbagai perizinan, akta kelahiran, kartu tanda penduduk, sertifikat, dan sebagainya.
“Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami berÂharap pasca-Lebaran nanti ada optiÂmalisasi pelayanan publik dengan duÂkungan SDM (Sumber Daya Manusia) aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum,†katanya.
Terkait imbauannya itu, Yuddy meÂminta para pejabat pembina kepegaÂwaian (PPK), baik para menteri, pimpÂinan lembaga, gubernur, maupun bupati dan walikota untuk tidak memÂberikan izin cuti tahunan kepada jajaÂrannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak. “Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan,†kata dia.
Sementara itu, Kabid Informasi Administrasi dan Kesejahteraan PegaÂwai, BKPP Kota Bogor Euis Rohayati mengaku sudah menyebarkan surat edaran kepada tiap-tiap dinas terkait adanya imbauan agar PNS tidak menÂgajukan cuti lebaran. “Surat edaran sudah disebar ke masing-masing diÂnas. Surat itu dibuat oleh sekda sesuai imbauan dari Menpan RB,†kata Euis, Jumat (24/6/2016).
Euis menyebutkan, terhitung JuÂmat siang ini sudah ada 226 PNS di Pemkot Bogor yang mengajukan cuti Lebaran. “Karena ada surat imbauan itu sebanyak 226 PNS yang sudah mengajukan cuti Lebaran kami tahan dan baru diperbolehkan cuti semingÂgu setelah Lebaran,†jelas Euis.