KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serius mencegah praktik suap berkedok parcel Lebaran. Dengan menggandeng KPK, Kementerian PAN-RB bakal menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima parcel atau hadiah bonus Lebaran dari swasta atau pengusaha.
RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]
MenPAN-RB, Yuddy ChrisÂnandi, secara tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) menerima ragam bentuk hadiah serta bingkisan berupa parcel berkaiÂtan Idul Fitri 2016. Instruksi tersebut harus dipatuhi para PNS di segala penjuru nuÂsantara. “Sudah ada imbauan untuk tiÂdak menerima hadiah. Ya termasuk itu (parsel). Imbauan tersebut berlaku bagi seÂluruh PNS,†ujar Yuddy.
Pernyataan tersebut disampaikan Yuddy usai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) yang menjadi pembicara Inspirasi Ramadan (Irama) di Masjid Salman, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (19/6/2016).
Yuddy mewanti-wanti agar PNS dan penyelenggara negara memberikan contoh baik dengan cara menghindari gratifikasi. Gratifikasi bisa berbentuk uang, bingkisan, parcel, fasilitas atau berupa pemberian lain, yang berÂhubungan dengan jabatan dan berlaÂwanan dengan kewajiban atau tugasÂnya.
“Jadi diimbau untuk tidak menerÂima hadiah, apalagi uang. Karena kan pemerintah sudah memberikan perÂhatian dengan memberikan THR keÂpada seluruh PNS,†tutur Yuddy.
Yuddy juga berjanji menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menerima aneka hadiah dan parsel berkaitan Idul Fitri 2016. Yuddy mengingatkan agar seluruh PNS menolak segala bentuk praktik gratifikasi.
“Jadi diimbau kepada semua PNS untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun, terlebih lagi mereka yang terkait dengan pekerjaannya. Apalagi jika bentuknya uang. Jika keÂtahuan, bisa dipecat dan akan kami limpahkan ke KPK,†ujar Yuddy.
Yuddy menegaskan, pemerintah selama ini sudah memerhatikan perÂbaikan kesejahteraan para PNS di segÂala penjuru nusantara dengan pembeÂrian tunjangan hari raya (THR). Maka itu, sambung dia, sepatutnya pegawai negeri memegang teguh komitmen menolak aneka hadiah dan uang dari pihak manapun.
Yuddy mengingatkan rambu-ramÂbu yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Menurut dia, hukuman paling berat yang diterima PNS ialah terbukti menerima gratifikasi di atas Rp 100 juta. “Kalau nilainya di bawah itu (Rp 100 juta) kan sanksi etis atau sanksi moral,†ujar Yuddy.
Mengiyakan edaran ini, AparaÂtur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Bandung dilaÂrang menerima bingkisan atau parsel dalam bentuk apapun saat hari raya Idul Fitri 2016. Demikian ditegaskan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Larangan menerima parsel, samÂbung pria yang akrab disapa Emil ini, mengacu kepada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isi imbauan itu antara lain tidak boleh menerima parsel dari rekan kerja maupun pengusaha yang nilainya berupa barang atau uang sebagai benÂtuk ucapan terima kasih.