Untitled-3 PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) yang terkena pemecatan massal ternyata tetap mendapatkan pensiunan. Jumlah PNS yang bakal digusur ini mencapai satu juta orang. Mereka tak kompeten dan malas.

PNS yang masuk radar penataan bisa ‘dipecat’, yakni diberhentikan sebe­lum masa kerjanya berakhir alias pensiun dini. Berdasarkan catatan Ke­menterian PAN-RB, jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai 4,517 juta yang terdiri atas guru 32%, medis 0,7%, paramedis 6%, dan yang paling banyak adalah pejabat fungsional mencapai 42%. “Kelom­pok ini 42% dari 4,517 juta, atau sekitar 1,9 juta (PNS fungsional) yang akan kami rapikan. Kami akan melakukan pemetaan kompetensi kualifikasi kin­erja,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, Rabu (1/6/2016).

PNS yang ‘dipecat’ rupanya masih kemungkinan mendapat­kan haknya. Salah satunya uang pensiun. “Kalau dia sudah memenuhi persyaratan mendapat uang pensiun, dia akan menerima. Misalnya sudah bekerja minimal 20 tahun dan sebagainya,” tutur Setiawan.

Namun, pemberian pensiun kepada PNS yang dipecat berbeda dengan PNS yang pensiun normal pada waktun­ya. PNS yang pensiun normal pada

waktunya akan menerima uang pen­siun tepat pada bulan berikutnya setelah dirinya resmi pensiun. “Kalau yang pensiun dini nggak. Misalkan dia dipensiunkan dini umur 50. Nah, dia akan terima uang pensiun nanti ketika usia 58 tahun. Jadi tidak langsung. Ada masa penundaan dulu,” tutur Iwan.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya tengah giat-giatnya melakukan penghe­matan, lantaran beban keuangan neg­ara untuk belanja pegawai kian mem­bengkak.

Catatan Kementerian Keuangan, alokasi belanja pegawai dalam Ang­garan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang selalu mengalami ke­naikan setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Bejat, Cabuli 2 Bocah Laki-laki, Pemilik Bengkel di Solok Ditangkap

Hal tersebut tercermin dalam pos­tur APBN 2015 yang alokasi belanja pegawainya mencapai Rp 292 triliun. Bila dibandingkan dengan alokasi APBN-P 2014 yang sebesar Rp 262,98 triliun, maka ada kenaikan sekitar 11% untuk nilai belanja pegawai yang dialo­kasikan pemerintah.

Hal ini terjadi sebagai konsekuensi dari kenaikan gaji seiring kenaikan pan­gkat PNS itu sendiri. Selain kenaikan gaji karena kenaikan pangkat, rutin hampir setiap tahun PNS selalu men­galami kenaikan gaji, kurang lebih seki­tar 6% per tahun.

Baru di tahun ini, PNS tidak men­galami kenaikan gaji. Itu pun dikom­pensasi dalam bentuk pemberian gaji ke-14 alias Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarnya mencapai 1 kali gaji po­kok.

Selain itu adanya pensiunan, PNS yang tak lagi berkontribusi pada negara namun biaya pensiunnya tetap menjadi tanggungan dan beban negara.

Menyikapi rencana Kemenpan-RB ini, Pemerintah Provinsi DKI, menyam­but positif. “Oh ya, rencana ke depan. Makanya kita siapkan dasar dengan baik,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Med­an Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

‘Dasar’ yang dimaksud Ahok adalah landasan hukum. Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan diterapkan dengan baik, namun pener­apan UU ASN perlu menunggu Per­aturan Pemerintah (PP).

Terlepas dari itu, Ahok sendiri su­dah banyak memecat PNS sampai tak terlalu ingat lagi berapa jumlahnya. PNS yang korupsi, menerima uang ter­larang, hingga yang malas bakal dipe­catnya.

“Pecat sudah banyak. Sudah berapa ratus. Kita hampir tiap hari tanda tan­gan pemecatan. Kalau atasan ketemu enggak masuk 45 hari saja dan enggak jelas, kita usulkan pemecatan. ‘Nerima duit’ ketahuan dari orang, sedikit saja misalnya Rp 1,5 juta-pun, langsung kita pecat,” tutur Ahok.

BACA JUGA :  Minum Air Lemon untuk Turunkan Berat Badan, Benarkah? Simak Ini

PNS yang tak bisa bekerja dengan baik bakal kena pecat. Namun masih ada cara lain selain pemecatan untuk menangani PNS, yakni pen-staf-an. “Kalau distafkan berarti enggak ada TKD (Tunjangan Kinerja Daerah),” kata Ahok.

Pemecatan PNS demikian din­yatakan Ahok tak bakal mengganggu kerja Pemprov DKI. Soalnya, justru PNS malah menjadi terpacu untuk bekerja dengan benar. Apalagi kini kinerja PNS lebih terukur jelas melalui Key Perfor­mance Indicator (KPI). “Justru seka­rang lebih semangat bekerja. Karena mereka mengisi KPI lebih penuh. Dulu kita kelebihan pegawai,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta rencana itu dipikirkan dengan matang. “Harus dip­ikir matang. APBN juga kerja lapisan masyarakat. Kerja pemerintah cuku­pkan apa yang ada. Jangan yang ada dikurangi untuk dicukupkan. APBN tidak bisa sifatnya mati, APBN menye­suaikan,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (1/6/2016).

Ia menyebutkan, merumahkan 1 juta PNS ini akan berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat. Har­usnya, kata Agus, pemerintah lebih memperhatikan aspek lain, seperti rekrutmen. “Masalah kebutuhan juga perlu diperhatikan. Rekrutmen tidak boleh over. Tapi jangan semena-mena ini dibuang. PNS barangkali satu orang. Tapi kan banyak menghidupi keluar­ga. Kalau satu ditelantarkan, keluarga ditelantarkan. Apalagi 1 juta?” ulas Wa­ketum Partai Demokrat itu.

============================================================
============================================================
============================================================