Untitled-10CIBINONG, TODAY– Jelang Idul Fitri, Bupati Bogor, Nurhayanti membatasi sejum­lah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bogor untuk mengambil libur dari yang telah ditentukan. Menurut­nya, setiap Satuan Kerja Per­angkat Daerah (SKPD) hanya boleh megizinkan cuti kepada lima persen pegawainya.

Menurut Yanti, jika tidak dibatasai, dikhawatirkan bakal mengganggu pelayan kepada masyarakat. “Boleh mengaju­kan cuti, tapi lima persen saja jatahnya setiap SKPD. Tidak boleh semua ambil cuti. Takut mengganggu pelayanan,” tu­kasnya, Kamis (30/6/2016).

BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor

Bahkan, kata dia, dalam leb­aran kali ini ada sejumlah PNS Pemkab Bogor yang tidak libur, seperti Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) yang ikut mengamankan arus lalu lin­tas untuk mudik serta beberapa anggota Dinas Kesehatan. “Ada beberapa dinas yang harus ber­siaga dalam mengamankan mu­dik kali ini, sehingga liburnya ditunda,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================