BOGOR TODAY – Camat Bogor Tengah Agustiansyah bersama puluhan petugas Satpol PP Kota Bogor, Polresta, Dandim, Denpom dan Lurah Pabaton Andri, serta Lurah Panaragan Abdul Manan melakukan razia ke sejumlah pedagang di Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Rabu (11/3/2020) malam.

Dalam razia tersebut, puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek yang disimpan di mobil milik pedagang berhasil di sita oleh petugas.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Agustiansya mengatakan, bahwa giat yang dilakukan ini untuk menertibkan minuman-minuman keras ilegal yang dijual oleh pedagang. Dalam penertiban ini, sebanyak 80 botol miras yabg berhasil diamankan.

“Tadi kita sempat kesulitan, namun dengan dibantu oleh kepolisian, TNI dan denpom, akhirnya para pedagang mau terbuka bahwa miras ini di simpan di dua mobil yang berbeda dan kita amankan miras tersebut. Tadi kita amankan kurang lebih 80 botol miras,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================