Untitled-9CISARUA, TODAY – Vila liar di kawasan Puncak kembali jadi sa­saran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Ke­marin, Selasa (3/5/2016), Satpol PP menyegel sebuah vila di Kam­pung Jogjogan, RT01/01, Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua.

Kabid Pembinaan dan Pemer­iksaan (Binariksa) Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhal­lah menjelaskan, penyegelan dilakukan karena vila tersebut tidak memiliki izin lengkap untuk mendirikan bangunan.

“Kami periksa seluruh ban­gunan yang ada di kawasan Puncak. Lalu ditemukan sebuah bangunan yang akan dibangun vila yang belum berizin dan kita lakukan penyegelan,” kata Agus, Selasa (3/5/2016).

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Selain itu, bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 5 hek­tare disertai beberapa bangunan lainnya seperti tiga aula, satu kantor dan fasilitas outbond itu berada dekat hutan lindung di kawasan Puncak.

“Bangunan ini luas untuk di kawasan Puncak. Juga berada diatas perbukitan sama dekat dengan hutan lindung milik Per­hutani,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Satpol PP pun berencana akan memanggil pemilik bangu­nan tersebut untuk memastikan perizinannya dan mengevalu­asi keberadaannya sesuai dengan Perda IMB Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangu­nan dan Gedung.

“Untuk sementara kita segel dan menghentikan pembangu­nannya. Jika nantinya dalam ha­sil pemeriksaan IMB tidak sesuai maka akan dilakukan pembong­karan,” pungkas Agus.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================