CISARUA, TODAYÂ – Vila liar di kawasan Puncak kembali jadi saÂsaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. KeÂmarin, Selasa (3/5/2016), Satpol PP menyegel sebuah vila di KamÂpung Jogjogan, RT01/01, Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua.
Kabid Pembinaan dan PemerÂiksaan (Binariksa) Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus RidhalÂlah menjelaskan, penyegelan dilakukan karena vila tersebut tidak memiliki izin lengkap untuk mendirikan bangunan.
“Kami periksa seluruh banÂgunan yang ada di kawasan Puncak. Lalu ditemukan sebuah bangunan yang akan dibangun vila yang belum berizin dan kita lakukan penyegelan,†kata Agus, Selasa (3/5/2016).
Selain itu, bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 5 hekÂtare disertai beberapa bangunan lainnya seperti tiga aula, satu kantor dan fasilitas outbond itu berada dekat hutan lindung di kawasan Puncak.
“Bangunan ini luas untuk di kawasan Puncak. Juga berada diatas perbukitan sama dekat dengan hutan lindung milik PerÂhutani,†tambahnya.
Satpol PP pun berencana akan memanggil pemilik banguÂnan tersebut untuk memastikan perizinannya dan mengevaluÂasi keberadaannya sesuai dengan Perda IMB Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan BanguÂnan dan Gedung.
“Untuk sementara kita segel dan menghentikan pembanguÂnannya. Jika nantinya dalam haÂsil pemeriksaan IMB tidak sesuai maka akan dilakukan pembongÂkaran,†pungkas Agus.
(Rishad Noviansyah)