JAKARTA TODAY – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap pria berinisial S yang merupakan daftar pencarian orang atau DPO kasus penipuan haji terhadap 51 orang pada Agustus 2019.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, penangkapan S setelah mengembangkan keterangan tersangka MJ.

“Tersangka berinisial S ini sudah ditangkap dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar Barung, dilansir Antara, Kamis (10/10/2019).

Selain menangkap tersangka berinisial S, Polda Jatim sedang memburu keberadaan tersangka lain berinisial N yang diduga turut berperan dalam kasus penipuan itu dengan menjanjikan percepatan pemberangkatan haji.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

“Saat ini anggota tengah mencari keberadaan tersangka ini yang turut berperan melakukan penipuan dengan menjanjikan berangkat haji tahun ini kepada puluhan calon haji,” kata Barung.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Dikutip dari Liputan6.com, polisi juga terus memeriksa MJ untuk melengkapi pemberkasan yang telah dilakukan oleh penyidik. Pemeriksaan itu untuk mencari alat bukti guna menjerat tersangka lainnya.

“Hal ini dikarenakan peran MJ hanya sebagai pengepul uang dari jamaah calon haji. Otak penipuan ini ada di S dan N, jadi kami masih menyelidiki lebih jauh kasus ini,” ujar dia.

BACA JUGA :  Pencuri Gondol 13 Kambing Ketahanan Pangan Milik Pemdes di Bogor

Pada 5 Agustus 2019, sebanyak 59 orang calon haji yang merasa korban penipuan membuat laporan ke Polda Jatim. Namun, kemudian ada delapan orang yang membatalkan laporannya sehingga jumlah korban penipuan yang membuat laporan sebanyak 51 orang.

“Total kerugian korban lumayan besar, yakni lebih dari Rp 850 juta. Besar sekali uang yang dikumpulkan tersangka ini,” kata dia.

Atas penipuan ini, pelaku MJ disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.(net)

============================================================
============================================================
============================================================