Surabaya TodayPolda Jatim mengungkap tindak pidana peredaran bibit tanaman ilegal. Bibit yang tak memenuhi SOP dan sertifikasi Kementerian Pertanian ini diedarkan ke petani dengan harga murah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, ada dua pelaku yang ditangkap di Gresik dan Blitar. Kedua pria yang berinisial K (56) dan SM (48) ini melanggar UU Holtikultura nomor 13 tahun 2010.

BACA JUGA :  Simak Agar Tak Jatuh Sakit, Hindari Konsumsi 2 Makanan Ini Saat Hujan

“Kita melakukan konpers dua locus, di Gresik dan Blitar. UU yang dilanggar ada holtikultura 13 tahun 2010. Yang dilanggar mereka yang tidak melakukan sertifikasi benih-benih yang berlaku di UU tersebut,” kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/10/2019).

Dikutip dari Detik.com, benih apa saja yang dipalsukan? Barung menambahkan kebanyakan benih sayur-sayuran. Seperti kacang, kangkung, buncis, kedelai, jagung hingga cabai.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Terkini M3,7 Kamis Pagi Ini

Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi menegaskan, setiap benih yang diedarkan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat standar mutu dari Kementerian Pertanian maupun Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB).

============================================================
============================================================
============================================================