Untitled-15

BOGOR TODAY-Adanya dugaan permainan pen­gaturan pemenang tender lelang dalam pemban­gunan tahap ketiga Stadion Pakansari, Cibinong dengan anggaran sebesar Rp 196 mili­ar, langsung direspon oleh Dir­eskrimsus Tipikor Polda Jawa Barat.

“Kami siap menerjunkan Direskrimsus Tipikor untuk mengusut kasus ini,” tegas Ka­bid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono.

Walaupun kata dia, belum ada data dan pelapor, pihaknya siap untuk menerjunkan tim reskrimsus seperti kasus Bina Marga dan Pengairan.

Sementara itu, dua dari empat kontraktor yang sebel­umnya lolos menjadi peserta lelang melakukan sanggahan karena tidak masuk menjadi calon pemenang.

Dua kontraktor itu adalah PT Nindya Karya dan PT Wi­jaya Karya (WIKA) yang meng­gunakan hak sanggah diberi­kan oleh Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) dalam lelang pemban­gunan tahap III Stadion Pakan­sari, Cibinong.

Ketua Kelompok Kerja (Pok­ja) khusus yang dibentuk untuk lelang sebesar Rp 196 miliar ini, Rahmat Kurnia mengatakan, PT WiKA menggunakan hak sanggahnya saat detik-detik ter­akhir jelang penutupan waktu sanggah pada Rabu (28/5/2015) malam.

“Sekarang sudah dua peserta yang menggunakan hak sanggah. Jadi mulai Ka­mis (28/5/2015) kami mulai menjawab sanggahan mereka hingga lima hari kedepan. Tapi kami bisa saja memutuskan menerima atau menolak sang­gahan mereka hari ini,” ujar Rahmat, Kamis (28/5/2015).

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Rahmat yang didampingi Kasi Jasa Konstruksi KLPBJ, Djoko Pitono juga menjelaskan jika Pokja tidak memberitahu kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ada peserta lelang yang mengajukan ke­beratan karena digugurkan oleh Pokja.

“Tidak perlu kita berita­hukan ke Dispora. Karena ini tanggung jawabnya Pokja se­lama masih dalam tahap le­lang termasuk sanggah. Dinas itu hanya mengambil putusan akhir untuk mengeluarkan Su­rat Penunjukkan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ) hingga Surat Perintah Kerja (SPK),” kata Djoko Pitono.

Mereka membeberkan jika tiga pesaing utama PT Pram­banan Dwipaka tidak mampu menunjukkan bukti alat pem­bangunan trek atletik dan ti­dak melampirkan perhitungan kekuatan dudukan papan skor (Scoring Board).

“Selama panitia berani menggugurkan peserta lelang, beratikan ada poin-poin yang mereka tidak mampu penuhi. Jika PT Prambanan yang menang, ya berarti mereka mampu melengkapi apa sudah menjadi persyaratan,” tukas Djoko.

Namun, Pokja dan KLPBJ eng­gan memberi bocoran mengenai isi sanggahan yang diajukan PT WiKA dan PT Nindya Karya karena hanya lembaga bantuan hukum (LBH) atau Inspektorat yang berhak tahu isinya.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

“Intinya, jika sanggah ked­uanya diterima, jadi ada dua opsi. Pemenang lelang bisa batal, atau ada evaluasi ulang pemenang lelang. Lelang ulang pun bisa saja, tapi tergantung materi sanggahan yang diaju­kan mereka,” jelas Rahmat.

Terpisah, selaku pengguna anggaran, Dispora hingga kini masih bungkan dan enggan memberi keterangan secara de­tail mengenai item yang masuk dalam pembangunan tahap III ini.

Sekretaris Dispora, Wawan Darmawan mengaku tidak tahu dan itu merupakan wewenang bidang sarana dan prasarana.

“Yang tahu detail itu Bi­dang Sarana dan Prasarana (Sarpras). Kalau saya tidak tahu menahu kan urusan sek­retaris mah administrasi,” ujar Wawan yang sebenarnya tupoksi sekretaris juga meli­puti monitoring.

Mendengar adanya indikasi kecurangan, seperti biasa Bu­pati Bogor Nurhayanti men­jawab dengan nada sedikit menantang untuk dibuktikan kebenaran kecurangan itu.

“Sok bukatikan ke ibu. Kalau ada ya pasti saya tindak. Kan sudah ada ULP sebagai penyedia jasa lelang. Selebihnya tan­yakan ke SKPD yang ber­sangkutan (Dispora .red) selaku pengguna angga­r a n , ” ketus Yanti.

(Rishad No­viansyah)

============================================================
============================================================
============================================================