BOGOR TODAY – Kuasa hukum dari ketiga korban penganiayaan kuli bangunan proyek eks PanÂgrango Plaza berencana mendataÂngi Mapolsek Bogor Tengah untuk menyorongkan data terÂbaru kesalahan PT Delta Bangun Kharisma, sub kontraktor proyek eks Pangrango Plaza.
Kuasa hukum ketiga korban, Angga Perdana, mengatakan, siapapun yang melakukan pengeroyokan harus diusut sampai tunÂtas. “Seharusnya mereka bertanggung jawab, buÂkan lepas tangan, seakan tidak ada kaitannya dengan mereka,†ungkapnya.
Masih kata Angga, jika orang-orang yang terÂlibat dalam pengeroyokan itu, salah satu pekerja di PT Delta Bangun Kharisma, maka wajib atasannya yang bertangÂgung jawab. “Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DinsosÂnakertrans) Kota Bogor, harus memanggil PT Delta Bangun KhaÂrisma, terkait cacat administratif. Jangan sampai kontraktor seperti semakin banyak di Kota Bogor. Harus ada sanksi untuk kontraktor seperti ini,†tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, AKP Edy Santoso, mengatakan, kasus ini belum bisa diungkap karena masih menunggu kehadiran saksi yang belum dapat hadir ke Polsek Bogor Tengah. “Kita sudah layangÂkan pemanggilan kedua untuk RT setempat,†kata dia.
Ikhwal perkara ini bermula saat tiga buruh bangunan eks PanÂgrango Plaza menuntut haknya kepada PT Delta Bangun Kharisma yang telah telat sebulan membaÂyarkan gajinya. pekerja tersebut bernama Wisnu (20), Roni (18) dan Adit (18), asal Ngawi, Jawa Timur, yang menjadi korban penÂganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Taman Malabar Bogor Tengah, Kota Bogor tidak jauh dari lokasi pembangunan eks PangranÂgo Plaza.
(Rizky Dewantara)