SENTUL TODAY – Manajemen PT Sentul City Tbk (SC), pengembang perumahan Sentul City keberatan dengan munculnya tuduhan melakukan kongkalikong  dengan aparat kepolisian terkait penanganan kasus penyerobotan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Menurut Alfian Mujani, Head Of Corporate Communication PT SC, laporan polisi yang dibuat pihaknya seperti laporan polisi lainnya yang disertai dengan bukti-bukti yang sah di mata hukum.

“Kami sebagai warga negara yang sama kedudukannya di mata hukum punya hak untuk menyampaikan laporan polisi karena kami dirugikan oleh tindakan sejumlah oknum warga Bojongkoneng,” kata Alfian dalam keterangan persnya Rabu (27/3/2019).

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

Menurut Alfian, adalah kewajiban aparat kepolisian merespon setiap laporan polisi yang masuk sesuai Standar Operation Procedure (SOP) dalam penanganan perkara dan tidak bisa dintervensi oleh siapapun.

“Terlalu jauh kalau di katakan kami ikut campur, jadi beking, intervensi atau apalah itu. Penyidik kepolisian itu setahu kami independen, profesional dan bekerja sesuai dengan SOP,” terang Alfian.

BACA JUGA :  Diduga Balas Dendam, Keponakan di Bangkalan Bacok Paman hingga Tewas

Alfian menjelaskan,  tak ada kasus perampasan tanah masyarakat di Desa Bojong Koneng. Yang terjadi di lapangan sesungguhnya adalah adanya perbuatan sejumlah oknum warga yang melakukan persengkongkolan merekayasa surat tanah baru di atas tanah yang sudah bersertifikat milik PT SC.

============================================================
============================================================
============================================================