SUB Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Tan Handoko alias Aui (41), tersangka kasus tindak pidana perjudian bola online, kemarin. Perjudian bola online dilakukan oleh Tan dengan menggunakan user agent pada website www.ibc.com.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku judi bola onÂline yang memanfaatkan user agent. “Omzet per bulan bisa mencapai Rp500 juta samapi Rp600 juta,†ujar Eko di Markas Polda Metro Jaya, JaÂkarta, Rabu (11/11/2015).
Eko menuturkan kegiatan perjuÂdian dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Sunter Garden, SuntÂer Agung, Tanjung Priok, Jakarta UtÂara. Di rumah tersangka, polisi juga berhasil mengamankan berbagai perÂlengkapan untuk menjalankan perjuÂdian online, di antaranya satu unit laptop, tiga token key bank swasta, satu buku tabungan bank swasta, dan dua unit telepon genggam.
Lebih lanjut, Eko menyampaiÂkan, Tan yang merupakan seorang karyawan sebuah perusahaan swasta tersebut telah menjalankan perjudiÂan bola online sejak tahun 2013 hingÂga November 2015. “Penyidik Unit V Subdit 3 Ditreskrimum berhasil mengetahui profil korban berdasarÂkan hasil penyelidikan,†ujar Eko.
Eko mengatakan, atas tindakanÂnya, Tan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dan atau Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 2 Ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tenÂtang Pencegaha dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (/net)