CIBINONG TODAY – Sebanyak 41 kasus tindak pidana umum dan 14 kasus tindak pidana narkoba serta enam kasus prostitusi berkedok panti pijat berhasil diungkap kepolisian resor Bogor. Ribuan botol miras berbagai merk pun dimusnahkan. Menurut Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi pekat dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan ramadan sejak 21 April hingga 20 Mei 2020. Dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1441 H. “Dalam kasus pengungkapan Miras dan Narkoba, barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan sebanyak 14.835 botol miras berbagai merk, 2.157 kemasan jenia tuak, 80 kemasan Ciu, 48,62 gram sabu-sabu, sediaan farmasi illegal sebanyak 3.775 butir,” kata Roland di Mapolres Bogor, Jumat (22/5/2020). Untuk pidana umum, sambung Roland berhasil meringkus pelaku curanmor baik kendaraan roda empat dan roda dua dengan barang bukti sebanyak 4 unit mobil, 11 unit sepeda motor, kunci letter T 21 unit, senjata tajam sebanyak dua buah. Selain Miras dan Narkotika, Polisi juga membongkar prostitusi berkedok panti pijat di tiga titik lokasi di wilayah Cibinong, Cileungsi dan Ciawi dengan mengamankan tiga orang tersangka, diantaranya dua perempuan dan satu laki-laki. “Enam korban berhasil diselamatkan, rata-rata berusia gadis. Pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Cibinong, Cileungsi dan Ciawi,” ucapnya.
BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif
============================================================
============================================================
============================================================