2JAKARTA TODAY– Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada jaksa dan polisi agar kebijakan dan dis­kresi tak dipidana. Arahan itu disampaikan dalam rapat evaluasi kepolisian dan kejak­saan daerah di Istana Kepres­idenan, Selasa, 19 Juli 2016. Selain itu, kedua institusi tersebut juga dilarang mem­perkarakan tindakan admin­istrasi pemerintah. Tindakan tersebut dinilai menimbul­kan ketakutan dan mengaki­batkan seretnya penyerapan anggaran

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

Kepala Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan kasus yang dimaksud dalam arahan pres­iden berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi. “Be­liau mengingatkan agar tidak cepat mengkriminal­isasikan kebijakan kepala daerah,” ujarnya di Mar­kas Besar Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Boy men­gatakan kepoli­sian akan melak­sanakan arahan Presiden dengan sebaik-baiknya. Ia menjelaskan, polisi akan berpedo­m a n k e ­pada aturan hukum yang ada secara bijak. “Ketika ada anggota yang ternyata melanggar, ke­pada pihak yang mengetahui akan melaporkan,” ujar Boy.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Bagi polisi yang meng­kriminalkan kepala daerah, kata dia, akan diberi sanksi berupa teguran dan hukum sesuai yang berlaku di kepoli­sian. S

============================================================
============================================================
============================================================