BOGOR, TODAY — Direktorat TinÂdak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Markas Besar Kepolisian RI mengÂgerebeg rumah kontrakan maÂhasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang beralamat di Kampung Hegarmanah Nomi, Nomor 21, RT 01/06, Desa Ciherang, KecaÂmatan Dramaga, Kabupaten BoÂgor. Rumah itu diduga dijadikan tempat penangkaran satwa langka dan dilindungi yang kemudian diÂjual lewat internet.
Direktur Tindak Pidana TertenÂtu Mabes Polri Brigadir Jenderal, Yazid Fananie mengatakan, pengÂgerebekan itu dilakukan berdasarÂkan informasi petugas Australia Federal Police dan Interpol yang melaporkan adanya penjualan ilegal satwa langka dan dilindungi dari Indonesia ke Australia melalui online.
“Kami mendapat laporan bahwa satÂwa langka dan dilindungi yang dijual luas di Australia melalui Internet berasal dari Indonesia,†kata Yazid, di lokasi pengÂgerebekan, Selasa(7/7/2015).
Yazid mengatakan, berdasarkan lapoÂran tersebut, pihaknya melakukan peÂnyidikan, mendeteksi lokasi penangkaran dan penjualan satwa langka dan dilindunÂgi tersebut di Dramaga. “Kami langsung menggerebek lokasi ini dan menangkap satu orang, YY, 28 tahun, yang diduga bertugas menjaga dan merawat satwa-satwa tersebut,†katanya.
Selain menangkap satu tersangka, polisi menyita 30 ular piton hijau Papua (Condrophyton viridis) asal Papua, 1 biÂawak ekor biru (Varanus doreanus), 3 biawak hijau Papua (Varanus salvadorii), dan 1 kadal payung asal Papua. Adapun 30 piton hijau itu terdiri atas 15 ular dewaÂsa dan 15 anakan, yang semuanya meruÂpakan binatang langka yang didatangkan dari Papua dan Kepulauan Aru.
Menurut Yazid, pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan kasus penÂjualan satwa langka tersebut. Polisi maÂsih menunggu pemilik rumah kontrakan yang diketahui merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri di Bogor. Peran pria berinisial RD itu, yang juga meruÂpakan pemilik binatang langka tersebut, masih diselidiki. “YY, orang yang menjaÂga dan merawat satwa langka dari Papua dan Kepulauan Aru itu sudah kami tetapÂkan sebagai tersangka,†ujarnya.
Berdasarkan keterangan YY, Yazid mengatakan bisnis penangkaran dan penÂjualan binatang langka dan dilindungi tersebut sudah berlangsung sejak 2012. Uar Condrophyton anakan atau yang masih kecil mereka jual dengan harga Rp 1 juta. Sedangkan harga piton dewasa bergantung pada komunitas dan pencinÂtanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KonserÂvasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkoÂsistemnya terhadap Perlindungan Satwa. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Semua satwa langka ini, kata Yazid, akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor.
Terpisah, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bogor Ari Wibawanto mengatakan, sepenuhnya menyerahkan penyelidikan kasus penjualan satwa langÂka itu kepada kepolisian. “Mabes polri yang menangani kasusnya. Kami hanya dititipi barang bukti hewan dan binatang langka untuk dirawat,†kata Ari.
Ari membenarkan info bahwa satwa langka yang diperjualbelikan melalui jaÂringan situs online tersebut merupakan binatang langka dan dilindungi. “BinaÂtang-binatang ini tak bisa dipelihara semÂbarangan lantaran langka dan dilindungi,†ucapnya.
(Rishad Noviansyah|Yuska)