ular-sanca-hijauBOGOR, TODAY — Direktorat Tin­dak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Markas Besar Kepolisian RI meng­gerebeg rumah kontrakan ma­hasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang beralamat di Kampung Hegarmanah Nomi, Nomor 21, RT 01/06, Desa Ciherang, Keca­matan Dramaga, Kabupaten Bo­gor. Rumah itu diduga dijadikan tempat penangkaran satwa langka dan dilindungi yang kemudian di­jual lewat internet.

Direktur Tindak Pidana Terten­tu Mabes Polri Brigadir Jenderal, Yazid Fananie mengatakan, peng­gerebekan itu dilakukan berdasar­kan informasi petugas Australia Federal Police dan Interpol yang melaporkan adanya penjualan ilegal satwa langka dan dilindungi dari Indonesia ke Australia melalui online.

“Kami mendapat laporan bahwa sat­wa langka dan dilindungi yang dijual luas di Australia melalui Internet berasal dari Indonesia,” kata Yazid, di lokasi peng­gerebekan, Selasa(7/7/2015).

Yazid mengatakan, berdasarkan lapo­ran tersebut, pihaknya melakukan pe­nyidikan, mendeteksi lokasi penangkaran dan penjualan satwa langka dan dilindun­gi tersebut di Dramaga. “Kami langsung menggerebek lokasi ini dan menangkap satu orang, YY, 28 tahun, yang diduga bertugas menjaga dan merawat satwa-satwa tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Menu Sederhana untuk Sahur di Tanggl Tua, Nasi Goreng Terasi dan Sayuran yang Lezat dan Nikmat

Selain menangkap satu tersangka, polisi menyita 30 ular piton hijau Papua (Condrophyton viridis) asal Papua, 1 bi­awak ekor biru (Varanus doreanus), 3 biawak hijau Papua (Varanus salvadorii), dan 1 kadal payung asal Papua. Adapun 30 piton hijau itu terdiri atas 15 ular dewa­sa dan 15 anakan, yang semuanya meru­pakan binatang langka yang didatangkan dari Papua dan Kepulauan Aru.

Menurut Yazid, pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan kasus pen­jualan satwa langka tersebut. Polisi ma­sih menunggu pemilik rumah kontrakan yang diketahui merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri di Bogor. Peran pria berinisial RD itu, yang juga meru­pakan pemilik binatang langka tersebut, masih diselidiki. “YY, orang yang menja­ga dan merawat satwa langka dari Papua dan Kepulauan Aru itu sudah kami tetap­kan sebagai tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan YY, Yazid mengatakan bisnis penangkaran dan pen­jualan binatang langka dan dilindungi tersebut sudah berlangsung sejak 2012. Uar Condrophyton anakan atau yang masih kecil mereka jual dengan harga Rp 1 juta. Sedangkan harga piton dewasa bergantung pada komunitas dan pencin­tanya.

BACA JUGA :  Buka Puasa dengan Pindang Iga Sapi Berkuah Bening yang Segar dan Gurih Bikin Nagih

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konser­vasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eko­sistemnya terhadap Perlindungan Satwa. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Semua satwa langka ini, kata Yazid, akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor.

Terpisah, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bogor Ari Wibawanto mengatakan, sepenuhnya menyerahkan penyelidikan kasus penjualan satwa lang­ka itu kepada kepolisian. “Mabes polri yang menangani kasusnya. Kami hanya dititipi barang bukti hewan dan binatang langka untuk dirawat,” kata Ari.

Ari membenarkan info bahwa satwa langka yang diperjualbelikan melalui ja­ringan situs online tersebut merupakan binatang langka dan dilindungi. “Bina­tang-binatang ini tak bisa dipelihara sem­barangan lantaran langka dan dilindungi,” ucapnya.

(Rishad Noviansyah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================