Untitled-9Pengembangan kasus penambangan liar tanpa izin (gurandil) di Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk, Pongkor terus berlanjut.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Setelah menangkap dua satpam Antam yang diduga melolos­kan gurandil masuk ke lubang emas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengungkapkan, terus melakukan pengejaran terhadap para penadah-penadah besar para gurandil yang didu­ga dilakoni oleh oknum-oknum pejabat Kabupaten Bogor.

“Ya masih terus kita lakukan pengembangan. Selain orang-orang dalam Antam, pengejaran berkembang untuk mengungkap penadah-penadah besar. Kan dulu ada 11 orang kami tang­kap berbarengan dengan 11 gurandil,” kata Suyudi, Senin (19/10/2015).

Menurut Suyudi, pasca pembong­karan di Kampung Ciguha, Desa Ban­tar Karet, Kecamatan Nanggung, kini pihaknya juga terus melakukan pen­jagaan. “Pokoknya kami jaga terus hing­ga situasinya kondusif,” terangnya.

Adanya keterlibatan oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bogor ter­cium oleh Komisi VII DPR RI yang men­curigai Polres Bogor membiarkan para gembong gurandil berkeliaran bebas. Sementara yang ditangkap hanyalah masyarakat yang bekerja kepada ban­dar besar.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu men­gungkapkan, aktivitas gurandil yang ditengarai merugikan negara mencapai Rp 1 triliun per tahun dan telah terjadi lebih dari 20 tahun, merupakan sebuah pembiaran yang dilakukan banyak pihak.

“Yang janggal itu, ini sudah berlang­sung lama dan melibatkan ratusan ma­sayarakat. Kerugian yang diala-mi pun begitu besar, ini sama saja ada pembi­aran tehadap bandar besarnya selama 20 tahun dan ini adalah kejahatan be­sar,” terang Adian.

Dirinya melanjutkan, DPR meninda­klanjuti sampai pada Audit Investigasi maupun pembentukan pansus seperti pada Pansus Pelindo atau Panja bersa­ma komisi-komisi terkait.

DPR juga mempertanyakan kenapa kepolisian hanya menangkap masyara­kat yang berprofesi sebagai gurandil, namun oknum dan yang membandari para gurandil masih bebas bekeliaran.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Komisi VII DPR RI berharap Polres Bogor memberikan kesempatan pen­angguhan penahanan terhadap 22 war­ga yang ditangkap karena kasus penam­bangan emas ilegal di Gunung Pongkor.

Para warga kini dijadikan tersangka pidana pencurian emas di area milik PT Antam, Tbk. Penambangan liar telah ber­langsung lebih dari 20 tahun itu, Antam mengaku dirugikan pertahun Rp 1 triliun.

“Untuk 22 masyarakat yang ditang­kap, Komisi VII akan koordinasi dengan Komisi III DPR RI agar hak-hak tersang­ka, termasuk hak menyampaikan pen­angguhan penahanan bisa diberikan,” tegas politisi fraksi PDI Perjuangan ini.

Pemkab Bogor pun kehilangan pendapatan dari sektor tambang per­tahun Rp 100 miliar. Besarannya nyaris sama dengan pendapatan di sektor ini yang ditarget tahun 2015 mencapai Rp 109 miliar. Komisi VII menduga ada pembiaran hingga berjalan bertahun-tahun. (*)

============================================================
============================================================
============================================================