Pengembangan kasus penambangan liar tanpa izin (gurandil) di Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk, Pongkor terus berlanjut.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Setelah menangkap dua satpam Antam yang diduga melolosÂkan gurandil masuk ke lubang emas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengungkapkan, terus melakukan pengejaran terhadap para penadah-penadah besar para gurandil yang diduÂga dilakoni oleh oknum-oknum pejabat Kabupaten Bogor.
“Ya masih terus kita lakukan pengembangan. Selain orang-orang dalam Antam, pengejaran berkembang untuk mengungkap penadah-penadah besar. Kan dulu ada 11 orang kami tangÂkap berbarengan dengan 11 gurandil,†kata Suyudi, Senin (19/10/2015).
Menurut Suyudi, pasca pembongÂkaran di Kampung Ciguha, Desa BanÂtar Karet, Kecamatan Nanggung, kini pihaknya juga terus melakukan penÂjagaan. “Pokoknya kami jaga terus hingÂga situasinya kondusif,†terangnya.
Adanya keterlibatan oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bogor terÂcium oleh Komisi VII DPR RI yang menÂcurigai Polres Bogor membiarkan para gembong gurandil berkeliaran bebas. Sementara yang ditangkap hanyalah masyarakat yang bekerja kepada banÂdar besar.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menÂgungkapkan, aktivitas gurandil yang ditengarai merugikan negara mencapai Rp 1 triliun per tahun dan telah terjadi lebih dari 20 tahun, merupakan sebuah pembiaran yang dilakukan banyak pihak.
“Yang janggal itu, ini sudah berlangÂsung lama dan melibatkan ratusan maÂsayarakat. Kerugian yang diala-mi pun begitu besar, ini sama saja ada pembiÂaran tehadap bandar besarnya selama 20 tahun dan ini adalah kejahatan beÂsar,†terang Adian.
Dirinya melanjutkan, DPR menindaÂklanjuti sampai pada Audit Investigasi maupun pembentukan pansus seperti pada Pansus Pelindo atau Panja bersaÂma komisi-komisi terkait.
DPR juga mempertanyakan kenapa kepolisian hanya menangkap masyaraÂkat yang berprofesi sebagai gurandil, namun oknum dan yang membandari para gurandil masih bebas bekeliaran.
Komisi VII DPR RI berharap Polres Bogor memberikan kesempatan penÂangguhan penahanan terhadap 22 warÂga yang ditangkap karena kasus penamÂbangan emas ilegal di Gunung Pongkor.
Para warga kini dijadikan tersangka pidana pencurian emas di area milik PT Antam, Tbk. Penambangan liar telah berÂlangsung lebih dari 20 tahun itu, Antam mengaku dirugikan pertahun Rp 1 triliun.
“Untuk 22 masyarakat yang ditangÂkap, Komisi VII akan koordinasi dengan Komisi III DPR RI agar hak-hak tersangÂka, termasuk hak menyampaikan penÂangguhan penahanan bisa diberikan,†tegas politisi fraksi PDI Perjuangan ini.
Pemkab Bogor pun kehilangan pendapatan dari sektor tambang perÂtahun Rp 100 miliar. Besarannya nyaris sama dengan pendapatan di sektor ini yang ditarget tahun 2015 mencapai Rp 109 miliar. Komisi VII menduga ada pembiaran hingga berjalan bertahun-tahun. (*)