JAKARTA TODAYÂ – Berhati-hatilah mengÂgunakan jejaring media sosial. Surat edaran kebencian yang dikeluarkan Kapolri, JenÂderal Badrodin, untuk seluruh kapolres se- Indonesia, mulai mengincar mangsa.
Polri tengah meneliti 180.000 akun tak bernama yang tersebar di media sosial terÂkait ujaran kebencian. Namun dari jumlah itu, baru satu akun yang diincar karena mengarah ke hate speach. Apa kendala PolÂri sehingga baru satu orang yang diincar?
“Kalau misalnya itu palsu, terus gimaÂna?,” jawab Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015). “Kan biÂasanya ada IP adress yang bisa dilacak,” tanÂya wartawan lagi. “Kalau akunnya anonim, alamatnya (ditulis) di sana ternyata nggak ada di sana gimana? Bisa kita temukan?,” jawabnya.
Saat disinggung kemungkinan akun-akun itu dibuat di warung-warung internet (warnet) dan apakah ada rencana untuk mendata warnet, Badrodin mengatakan bahwa hal itu urusannya Kementerian Komunikasi dan Informasi. “Itu kan uruÂsannya Kemenkominfo, bukan urusan kita. Tapi kalau alat itu digunakan untuk melakukan pidana ya harus kita proses,” sebutnya.
Di sisi lain, Badrodin mengatakan telah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara terkait banyaknya akun-akun palsu atau anonim tersebut. “Saya kemarin ketemu sama Menkominfo tanggapannya bagus, dan beliau menduÂkung. Harapan kita kan beliau membantu,” tandasnya.
Menurut Badrodin ratusan ribu akun media sosial itu tak bernama. Bahkan satu orang bisa memiliki banyak akun di beÂberapa media sosial. “Kalau tidak salah ada satu orang (yang diincar). Mengarah ke hate speech,” imbuh Badrodin.
Kini polisi masih meneliti konten dari media sosial milik orang tersebut. Polisi bisa langsung melakukan penindakan mesÂki belum ada aduan. “Kita kan juga mendiÂdik masyarakat bukan sekedar ada laporan diproses, tapi enggak ada laporan juga didiÂdik,” tandasnya.
(Yuska Apitya Aji)