Untitled-8NASIB Bripka IM masih menunggu hasil sidang kode etik. Dimana memutuskan anggota Unit Sabhara Polsek Leuwiliang itu bakal dipecat atau tidak dari Kepolisian RI, atas kepemilikan serta mengedarkan 21,40 gram sabu.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Itu dijelaskan Kabid Hu­mas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono. Meski ke­salahan yang dilakukan IM telah mencoreng korps Polri, Pudjo belum bisa memastikan tersangka bakal dipecat atau ti­dak.

“Prosesnya tergantung si­dang kode etik. Yang jelas, pasti ada sanksi pidana dan ada kasus etika juga. Karena ini sangat fa­tal dan telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri,” kata Kombes Pudjo saat dihubungi Bogor Today, Senin (21/3/2016).

Karena profesinya, ang­gota Polri harus tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Sedang kode etik kepolisian, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika polisi melakukan tindak pidana seperi pemerkosaan, pengani­yaan dan pembunuhan (pen­embakan) terhadap warga sipil, maka polisi tersebut tidak hanya telah melakukan tindak pidana, tetapi juga telah melanggar dis­iplin dan kode etik profesi polisi.

Jika memang Bripka IM ter­bukti bersalah dalam kasus ini, sanksi yang diberikan berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti teruang dalam Perka­polri 14/2011 Pasal 22 ayat (2), yang diputuskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi Ke­polisian (KKEP).

Terpisah, Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto men­gungkapkan, pihaknya lebih fokus mengejar bandar yang me­masok barang haram itu kepada IM. Hingga kini pun, tersangka masih ditahan di Mapolres Bo­gor untuk diinterogasi dan ba­han pengembangan kasus.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Kami masih terus dalami ka­sus kepemilikan sabu IM. Kami akan kejar sampai jaringan ban­dar besarnya. Karena ini bagian dari tugas kami. Kalau IM sendi­ri, kemungkinan besar dipecat,” kata AKBP Suyudi.

Saat ini, kata Suyudi, Satuan Narkoba Polres Bogor masih menyelidiki jalur peredaran nar­koba yang menyeret Bripka IM. “Untuk proses hukum pidana tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Begitu juga se­baliknya dengan sidang kode etiknya seperti apa. Tapi jika sabu itu benar miliknya maka proses hukum berjala dan kode etiknya di Polri pemecatan,” te­gasnya.

============================================================
============================================================
============================================================