BANDUNG TODAY – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan ketiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait kekaisaran fiktif Sunda Empire tidak mengidap gangguan jiwa. Karenanya, penyidikan terus berlanjut sebab kondisi kejiwaan tersangka telah dipastikan normal.

Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

BACA JUGA :  Konsisten Selama 10 Tahun, Vihara Dhanagun Jaga Keberagaman Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

“Dari ketiga suspect (tersangka) Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, Rabu (19/2/2020).

Dengan demikian, polisi tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kondisi kejiwaan tersangka. Disinggung soal klaim Rangga yang mengaku memiliki deposito senilai 500 juta USD, polisi masih menunggu keterangan dari Kedutaan Swiss.

============================================================
============================================================
============================================================