Foto : Kozer
Foto : Kozer

POLSEK Bogor Tengah terus mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan oknum sub kontraktor proyek eks Pangrango Plaza, PT Delta Bangun Kharisma. Hari ini, polisi memanggil petugas keamanan proyek.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, AKP Edy Santoso, mengatakan, pihaknya su­dah bertindak cepat dalam menangani kasus penga­niayaan terhadap tiga kuli bangunan eks Pangrango Plaza yang dilakukan oleh oknum subkon PT Delta Bangun Kharisma. Ia menegaskan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan ke­pada pihak keamanan eks Pangrango Plaza. “Kita sudah jadwalkan besok akan memanggil saksi-saksi yang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Nggak ada itu kata-kata 86,” kata dia, saat dihubungi BOGOR TO­DAY, kemarin.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Thomas Cup dan Uber Cup 2024, Berikut Pembagian Grup

Edy juga menjelaskan, kasus ini akan terus diusut sampai tertangkap siapa pelaku penganiayaan terhadap tiga kuli bangunan eks Pangrango Plaza itu. Dirinya meyakinkan, akan membeberkan siapa saja yang terli­bat dalam tindakan kekerasan den­gan pasal 170 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kita tidak akan pandang bulu, siapa yang terli­bat harus ditindak sesuai dengan pasal yang ber­laku,” tegasn­ya.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Minuman Pereda Asam Lambung yang Bisa Dicoba di Rumah

Semen­tara itu, Kua­sa hukum ketiga kor­ban, Angga Perdana , mendesak, agar polisi bertindak ce­pat. Pihaknya juga menya­takan, ber­dasarkan hasil penelusuran tim, seluruh pekerja PT Delta Bangun Kharisma telah dipu­langkan. “Ini ada in­dikasi menghilangkan saksi, kami meminta pihak kepolisian Polsek Bogor Ten­gah agar tegas dan cepat melaku­kan pemanggilan saksi-saksi yang ada di TKP, saat kejadian pemukulan terjadi,” akunya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================