PARUNGPANJANG TODAY – Polisi menyebut hasil pemeriksaan forensik jasad wanita didalam rumah kontrakan pelaku penganiaya istri siri di Perumahan Griya Parung Panjang RT 03/04 Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor diperkirakan berusia 25 tahun. Jasad tersebut dikubur pelaku sejak pertengahan Februari 2020 lalu. Kapolsek Parung Panjang, Kompol Nundun Radiaman mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi bahwa tersangka melakukan kekerasan tapi tidak sampai meninggal. “Karena kerap dianiaya, sehingga korban jatuh sakit lalu meninggal dunia. Dari keterangan pelaku, almarhumah mengalami gangguan kejiwaan. Lalu tersangka membawanya kerumah untuk diobati,” terang Nundun kepada wartawan, Jumat, (8/5/2020). Terkait penemuan ijazah dan KTP, Nundun belum dapat memastikan apakah barang bukti tersebut ada kaitannya dengan almarhumah atau tidak.
BACA JUGA :  Kurangi Peradangan Pada Tubuh, Ini Dia Buah Terbaik yang Bisa Dikonsumsi
============================================================
============================================================
============================================================