CIBINONG TODAY – Sebanyak 1100.98 gram sabu-sabu, 88, 62 gram ganja serta 250 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari 22 tersangka, usai diringkus satuan narkoba Polres Bogor. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Hasil identifikasi ke-22 tersangka berinisial, RN, DD, DR, ML, SB, DRU,RM, LK, SL, MM, JL, GN, DDA, RMD, NP, YY, WH, AR, LL, SP, AD, dan MK. Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan pengungkapan jaringan narkoba tersebut merupakan hasil operasi Sat Narkoba selama tiga pekan terakhir saat pandemik wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor. “Kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana Narkoba dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus,” tutur Roland kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Rabu (22/4/2020).
BACA JUGA :  Es Buah Serut, Santapan Segar Pelepas Dahaga Mudah Dibuat
============================================================
============================================================
============================================================