videotron1JAKARTA TODAY- Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap SAR (24), pelaku yang menayangkan film porno di layar videotron di Prapanca, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tersangka ditangkap di kawasan Senopati, Jakarta Pusat, kemarin.

“Kejadian adanya gambar mesum, porno di videotron di Jakarta Selatan, tersangka sudah dapat ditangkap oleh Direktorat Reskrimsus,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Kapolda mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan digital forensik terhadap sejumlah CPU di PT Transito Adiman Jati. Dari situ diketahui, konten pornografi tersebut diakses ke videotron dari luar. “Sementara kita kenakan Pasal 282 KUHP ancaman 7 tahun, dan pasal 27 ayat (1) UU ITE,” lanjut Iriawan.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya masih akan mendalami motif tersangka. “Untuk motifnya masih kami dalami terus karena yang bersangkutan juga baru kita tangkap,” ujar Fadil.

Saat ini tersangka berinisial SAR (24) itu ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Seperti diketahui, tayangan videotron yang menampilkan film porno di Prapanca, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membuat heboh para pengguna jalan pada Jumat (1/10) lalu. Tayangan itu terjadi pada saat jam sibuk, seusai salat Jumat.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Terima Kunker Komisi X DPR RI Bahas Isu Perundungan dan Kekerasan

Tayangan tersebut sempat menjadi tontonan para pengguna jalan hingga memacetkan arus lalu lintas. Seorang pedagang soto mi, Doma, kemudian berinisiatif mencabut aliran listrik pada panel di tiang videotron agar tayangan porno itu tidak terus menjadi tontonan warga.
Pasal 282 KUHP berbunyi:

Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang-terangan suatu tulisan yang diketahui isinya, atau suatu gambar atau barang yang dikenalnya yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan oleh orang banyak, ataupun dengan berterang-terangan atau dengan menyiarkan sesuatu surat, ataupun dengan berterang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 45.000
Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:

BACA JUGA :  Resep Membuat Udang Saus Tiram ala Restoran Untuk Menu Buka Puasa yang Nikmat

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diancam dengan hukuman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan digital forensik terhadap CPU milik PT Transito Adiman Jati. Dari situ diketahui, ada seseorang yang mengakses videotron untuk kemudian menayangkan tayangan porno.

Iriawan menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dari tersangka atas penyebaran film porno tersebut. “Kemudian yang bersangkutan kami akan dalami apakah betul tidak sengaja sehingga bisa keluar gambar video porno ke videotron yang ada di lokasi. Sementara masih kami dalami untuk motif yang bersangkutan kenapa videotron tersebut ada gambar video mesum yang ada,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================