Barang bukti sebanyak 10,6 kilogram tembakau gorila senilai Rp lebih dari 10 miliar beserta tiga tersangka pengedarnya dirilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (22/1). Para tersangka dikenalkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes RI Nomor 2/2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling sedikit lima tahun penjara. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS) 22-01-2017
Barang bukti sebanyak 10,6 kilogram tembakau gorila senilai Rp lebih dari 10 miliar beserta tiga tersangka pengedarnya dirilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (22/1). Para tersangka dikenalkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes RI Nomor 2/2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling sedikit lima tahun penjara.
Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)
22-01-2017

JAKARTA TODAY- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pemilik pabrik pembuatan tembakau gorila bernisial WT di kediamannya, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan WT merupakan sarjana kimia yang menjadikan kediamannya sebagai tempat produksi tembakau gorila.

BACA JUGA :  Resep Membuat Soto Ayam Bening Khas Solo yang Sedap dan Nikmat, Bikin Ketagihan

Selain menangkap WT, polisi juga menciduk tiga orang lainnya, yakni RY dan RF di Pondok Labu, Depok serta FR di Tangerang Selatan.

“Total barang bukti yang disita adalah 4.349 gram (tembakau gorila) yang diperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp400 juta,” kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

============================================================
============================================================
============================================================