PEKANBARU TODAY – Polisi menetapkan dua orang warga sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Keduanya diduga membakar lahan untuk keperluan perladangan.

“Kedua tersangka hari ini kita lakukan penahanan di Mapolres. Dari pengakuan keduanya, mereka sengaja membakar lahan untuk membuka perladangan,” kata Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, Selasa (15/10/2019).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Tersangka pertama adalah Baharudin (53) yang merupakan warga Kecamatan Tembilahan. Lokasi lahan yang diduga dibakarnya ada di areal tanah miliknya di Parit 13 Desa Kuala Sebatu Kecamatan Barang Tuaka.

“Luas kebakarannya setengah hektare kejadiannya pada Kamis (06/10/2019) lalu,” kata Indra.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

Kebakaran lahan ini terungkap, kata Indra, berawal dari laporan Babinsa yang lagi patroli karhutla. Di lokasi lahan milik tersangka terlihat ada kebakaran.

============================================================
============================================================
============================================================