SUMATERA TODAY- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya menetapkan sebanyak 228 pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tersangka.Jumlah tersebut merupakan total dari keseluruhan upaya penegakan hukum yang dilakukan di enam wilayah Polda.

“Total 228 tersangka perorangan dengan tersangka korporasi bertambah menjadi lima,” tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

BACA JUGA :  Tega! Bayi Berusia 6 Hari Ditempeleng Ayah Kandung di Surabaya

Dedi merinci, untuk Polda Riau ada 47 tersangka perorangan dengan 1 tersangka korporasi. Kemudian Sumatera Selatan dengan 27 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi.

“Polda Jambi ada 14 tersangka perorangan, Polda Kaliantan Selatan ada 4 tersangka perorangan,” jelas dia.

Dikutip dari merdeka.com, ada dua korporasi di Kalimantan Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 61 tersangka perorangan. Sementara di Kalimantan Tengah ada 65 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Cah Kangkung Bawang Putih yang Harum Menggugah Selera

“Untuk yang masih proses sidik total ada 102 kasus perorangan dan 4 korporasi. Yang masuk tahap I ada 40 kasus, P21 ada 2 kasus, dan Tahap II itu 22 kasus,” Dedi menandaskan. (net)

============================================================
============================================================
============================================================