JAKARTA TODAY – Polisi menetapkan 380 orang sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi kerusuhan di Gedung DPR RI. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap 1.489 orang dalam aksi tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan alasan polisi menetapkan 380 orang tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu lantaran, ratusan orang itu terlibat langsung dalam kerusuhan yang terjadi.

BACA JUGA :  Petik Kemenangan, Timnas Indonesia di Peringkat 2 Klasemen Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Pertama, mereka terlibat aksi kerusuhan artinya ada di TKP. Kedua, melempar petugas. Ketiga, mengambil video amatir, dicreate kemudian disebarkan,” kata Asep, Kamis (3/10/2019).

Selain itu, kata Asep, ratusan pelaku itu juga diduga kuat membawa beberapa peralatan yang sengaja disiapkan untuk melakukan kerusuhan. Beberapa diantara mereka juga ada yang kedapatan melakukan perusakan di pos polisi.

============================================================
============================================================
============================================================