MANADO TODAY – Polisi menyelidiki kasus meninggalnya Fanli, siswa SMP Mapanget, Manado, Sulut, usai dihukum lari oleh gurunya. Polisi menyelidiki dugaan unsur kelalaian.

“Untuk sementara kita kenakan Pasal 359 (KUHP) terkait kealpaan atau kelalaian, itu akan coba kita buktikan. Tentunya kalau tidak bisa kita buktikan, tidak bisa dipaksakan. Kita harus lihat secara proporsional,” kata Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Dikutip dari detik.com, Polisi menurut Benny sudah memeriksa 6 orang saksi. Sementara guru yang memberikan hukuman lari kepada Fanli belum bisa diperiksa karena masih syok.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Spain Masters 2024, Berikut Hasil Drawing

“Kita sudah periksa saksi-saksi, ada enam orang. Untuk guru yang menyuruh lari, itu belum bisa kita periksa karena sampai saat ini masih di rumah sakit, kemarin tensinya sampai 230/130 itu. Kita tunggu sampai yang bersangkutan dalam kondisi yang normal, baru kita ambil keterangannya,” jelas Benny.

Selain itu, polisi juga berencana meminta keterangan ahli terkait konstruksi hukum dalam kasus yang dilaporkan keluarga Fanli. Polisi masih menunggu hasil autopsi korban dari RS Bhayangkara.

BACA JUGA :  Restoran Ramen Populer di Bogor, Hotmen Puaskan Selera dan Perut Para Penggemar

“Tentunya kita harus memanggil saksi ahli, Dinas Pendidikan juga harus kita periksa apakah tindakan seperti itu dalam batas yang wajar atau tidak. Tidak bisa kita ambil kesimpulan sendiri. Kita juga masih menunggu hasil autopsinya,” terang Benny.

Selain itu, pihak sekolah menurut Benny sudah berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Salah satunya menanggung seluruh biaya pemakaman Fanli.

============================================================
============================================================
============================================================