BANDUNG TODAY – Terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Talib, Pollycarpus Budihari Prijanto, bebas murni pada hari ini.

Pollycarpus Budihari Priyanto menerima surat bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Rabu (29/8/2018).

Dia telah menjalani hukuman selama 10 tahun dari vonis 14 tahun penjara. Pollycarpus tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Aji, Kota Bandung, sekira pukul 08.40 WIB.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Magnitudo 3,7

Polly datang ke Bapas Bandung ditemani istri Yosepha Hera Indaswari mengendarai mobil Suzuki Karimun Wagon hitam nopol B 1152 WZB. Setelah tiba, Pollycarpus yang mengenakan kemeja lengan panjang hitam dan celana jins hitam itu langsung masuk ke kantor Bapas untuk mengurus surat bebas murni untuk dirinya.

Sekitar 30 menit kemudian, Pollycarpus dan istri keluar dari ruang kepala Bapas Bandung sambil membawa map oranye berisi surat bebas murni Pollycarpus.

BACA JUGA :  Resep Oseng Kikil Cabai Hijau yang Praktis untuk Menu Buka Puasa

“Saya merasa senang sekali, bahagia, sudah enggak ada beban lagi karena sudah bebas. Udah enggak ada ganjelanlah, lupakan saja,” kata Pollycarpus.

Selama bebas bersyarat, Polly telah 30 kali melakukan wajib lapor ke Bapas Bandung dan selalu berkoordinasi dan melapor secara rutin melalui sambungan telepon .

============================================================
============================================================
============================================================