PEKANBARU TODAY – Polres Siak di Riau menetapkan karyawan PTP Nusantara (PTPN) V menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Lahan yang dibakar karyawan BUMN ini seluas 1 hektare.

“Tersangka atas nama Pekan Situmorang (53) karyawan BUMN PTPN V,” kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Spain Masters 2024, Berikut Hasil Drawing

Dedek menjelaskan, lahan yang dibakar milik pribadi Pekan Situmorang. Lokasi kebakaran lahan ini di Dusun Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.

“Tersangka awalnya membakar tunggul dan ranting kering di pinggir lahan sawit miliknya. Setelah beberapa menit, api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih satu hektare,” kata Dedek.

============================================================
============================================================
============================================================