CILACAP, TODAY—Kepala Negara Republik Indonesia (Polri) sudah siap melakÂsanakan eksekusi mati tahap ketiga. Regu tembak pun siap unÂtuk dikerahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kepala Divisi Hubungan MasyaraÂkat Mabes Polri InspeÂktur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan, Polri akan menerjunkan sekitar 20 sampai 24 perÂsonel regu tembak. “Semua pelaksaÂnaan eksekusi mulai dari pengawalan t a h a n a n , p e n y i a Âpan regu tembak untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati, kami sudah siap,†ujar Boy di MarÂkas Besar Polri, Jakarta pada Senin (25/7/2016).
Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian waktu pelakÂsanaan eksekusi mati dari Kejaksaan Agung. Boy mengaku, hingga kini polisi belum menerima informasi tersebut. “Tempatnya juga di mana saja, nanti apabila pihak KeÂjaksaan Agung menghubungi, kami akan menyesuaikan,†kata Boy.
Sementara itu, terkait kemungkinan penambahan personel nantinya, dia menÂgatakan akan menyesuaikan dengan kebuÂtuhan dan permintaan Kejaksaan Agung.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rahmad menolak berkomentar terÂkait waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga. Dia hanya mengatakan, inÂformasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga akan diberikan bila sudah ada kepuÂtusan final. “Jadi, hari ‘H’ belum. Nanti kalau sudah tahu siapa, siapa, siapa pasti akan diberitahukan harinya kapan dan eksekusinya kapan,†ujar Noor Ahmad.
Belum diketahui kapan eksekusi mati tahap ketiga dilaksanakan. Namun, sejak April lalu, Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana persiapan di lapangan telah memindahkan tujuh terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan NuÂsakambangan.
Salah satu terpidana yang diduga akan dieksekusi adalah gembong narkotik FredÂdy Budiman. Anggota Komisi Hukum DPR Supratman Andi Agtas meminta pemerÂintah untuk tidak menunda eksekusi mati kepada Freddy yang sempat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
“Apa yang sudah diputuskan pengadiÂlan, apalagi yang terakhir peninjauan kemÂbali (PK) Freddy Budiman sudah ditolak oleh MA itu harus segera dilaksanakan,†kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Sementara itu, terkait dengan pro konÂtra hukuman mati, Supratman mengatakan Komisi III sedang membahas jalan tengah terkait eksekusi mati yang menjadi hukum pidana pokok dalam UU KUHP yang lama. “Di RUU KUHP baru, pidana mati bukan lagi pidana pokok. Optional. Jadi, orang yang dijatuhi pidana mati, dalam jangka waktu tertentu bisa saja tidak dijatuhi, seÂlama dia berkelakuan baik,†ujarnya.
Namun, Supratman berkata jalan tengah itu tidak berlaku kepada eksekusi mati periÂode ini. “Kalau yang sekarang harus dihukum mati,†ucapnya. Sarifudin Sudding, anggota Komisi III dari Fraksi Hanura mengatakan, pemerintah tak bisa mengabulkan perminÂtaan moratorium hukuman mati oleh sejumÂlah lembaga swadaya masyarakat. Sebab, pembahasan revisi UU KUHP belum selesai sehingga pemerintah masih mengacu pada UU yang lama. “Tidak bisa, pelaksanaan huÂkuman mati masih diatur di KUHP saat ini. Tidak bisa moratorium,†kata Sarifudin.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga belum membeberkan kapan eksekusi mati narapidana kasus narkoba dilakukan.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan seluruh proses dan waktu pelaksanaan eksekusi mati narapiÂdana jilid III kepada Kejaksaan Agung. Jaksa Agung disebut JK memiliki otoritas memuÂtuskan waktu eksekusi mati yang putuÂsannya sudah diketok pengadilan. “Ya itu Jaksa Agung yang punya otoritas memang karena keputusan pengadilannya MA-nya sudah cukup lama memang akan tentu waktu yang tepat Jaksa Agung lah,†ujar JK.
Jaksa Agung M Prasetyo hingga saat ini belum membuka tanggal pelaksanaan eksekusi mati. Namun, Polri yang menjadi eksekutor dinyatakan sudah siap melakÂsanakan eksekusi terhadap narapidana yang dihukum mati. “Persiapan dan koorÂdinasi sudah kita lakukan, tinggal penenÂtuannya hari H-nya kapan. Itu yang belum diputuskan,†ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.