Untitled-3CILACAP, TODAY—Kepala Negara Republik Indonesia (Polri) sudah siap melak­sanakan eksekusi mati tahap ketiga. Regu tembak pun siap un­tuk dikerahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Hubungan Masyara­kat Mabes Polri Inspe­ktur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan, Polri akan menerjunkan sekitar 20 sampai 24 per­sonel regu tembak. “Semua pelaksa­naan eksekusi mulai dari pengawalan t a h a n a n , p e n y i a ­pan regu tembak untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati, kami sudah siap,” ujar Boy di Mar­kas Besar Polri, Jakarta pada Senin (25/7/2016).

Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian waktu pelak­sanaan eksekusi mati dari Kejaksaan Agung. Boy mengaku, hingga kini polisi belum menerima informasi tersebut. “Tempatnya juga di mana saja, nanti apabila pihak Ke­jaksaan Agung menghubungi, kami akan menyesuaikan,” kata Boy.

Sementara itu, terkait kemungkinan penambahan personel nantinya, dia men­gatakan akan menyesuaikan dengan kebu­tuhan dan permintaan Kejaksaan Agung.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rahmad menolak berkomentar ter­kait waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga. Dia hanya mengatakan, in­formasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga akan diberikan bila sudah ada kepu­tusan final. “Jadi, hari ‘H’ belum. Nanti kalau sudah tahu siapa, siapa, siapa pasti akan diberitahukan harinya kapan dan eksekusinya kapan,” ujar Noor Ahmad.

BACA JUGA :  Bingung Mau Healing Saat Libur Lebaran? Ini Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cozy dan Bernuansa Alam Dijamin Suka

Belum diketahui kapan eksekusi mati tahap ketiga dilaksanakan. Namun, sejak April lalu, Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana persiapan di lapangan telah memindahkan tujuh terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan Nu­sakambangan.

Salah satu terpidana yang diduga akan dieksekusi adalah gembong narkotik Fred­dy Budiman. Anggota Komisi Hukum DPR Supratman Andi Agtas meminta pemer­intah untuk tidak menunda eksekusi mati kepada Freddy yang sempat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

“Apa yang sudah diputuskan pengadi­lan, apalagi yang terakhir peninjauan kem­bali (PK) Freddy Budiman sudah ditolak oleh MA itu harus segera dilaksanakan,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Sementara itu, terkait dengan pro kon­tra hukuman mati, Supratman mengatakan Komisi III sedang membahas jalan tengah terkait eksekusi mati yang menjadi hukum pidana pokok dalam UU KUHP yang lama. “Di RUU KUHP baru, pidana mati bukan lagi pidana pokok. Optional. Jadi, orang yang dijatuhi pidana mati, dalam jangka waktu tertentu bisa saja tidak dijatuhi, se­lama dia berkelakuan baik,” ujarnya.

Namun, Supratman berkata jalan tengah itu tidak berlaku kepada eksekusi mati peri­ode ini. “Kalau yang sekarang harus dihukum mati,” ucapnya. Sarifudin Sudding, anggota Komisi III dari Fraksi Hanura mengatakan, pemerintah tak bisa mengabulkan permin­taan moratorium hukuman mati oleh sejum­lah lembaga swadaya masyarakat. Sebab, pembahasan revisi UU KUHP belum selesai sehingga pemerintah masih mengacu pada UU yang lama. “Tidak bisa, pelaksanaan hu­kuman mati masih diatur di KUHP saat ini. Tidak bisa moratorium,” kata Sarifudin.

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Buka Formasi Seleksi CPNS 2024 Setelah Lebaran! Ini Dia Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga belum membeberkan kapan eksekusi mati narapidana kasus narkoba dilakukan.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan seluruh proses dan waktu pelaksanaan eksekusi mati narapi­dana jilid III kepada Kejaksaan Agung. Jaksa Agung disebut JK memiliki otoritas memu­tuskan waktu eksekusi mati yang putu­sannya sudah diketok pengadilan. “Ya itu Jaksa Agung yang punya otoritas memang karena keputusan pengadilannya MA-nya sudah cukup lama memang akan tentu waktu yang tepat Jaksa Agung lah,” ujar JK.

Jaksa Agung M Prasetyo hingga saat ini belum membuka tanggal pelaksanaan eksekusi mati. Namun, Polri yang menjadi eksekutor dinyatakan sudah siap melak­sanakan eksekusi terhadap narapidana yang dihukum mati. “Persiapan dan koor­dinasi sudah kita lakukan, tinggal penen­tuannya hari H-nya kapan. Itu yang belum diputuskan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================