JAKARTA TODAY – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Tasini di Arab Saudi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta mengatakan Tim Satgas TPPO berhasil membongkar kasus ini berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang adanya pemulangan PMI bernama Tasini dari Arab Saudi ke Indonesia pada 3 Juli 2019.

BACA JUGA :  Justin Hubner Siap Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

“Menurut informasi bahwa PMI saat dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi terdapat luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Saat ini korban belum bisa diambil keterangan karena masih dalam kondisi sakit dan memprihatinkan,” kata Nico, Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Kemudian, Nico menjelaskan Tim Satgas TPPO melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan korban Tasini karena informasinya sudah dirawat di RSUD Majalengka, Jawa Barat akibat mengalami luka di sekujur tubuhnya.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua dengan Tumis Buncis dan Tempe yang Nikmat Dimakan Bareng Keluarga

“Korban Tasini dipulangkan dari Arab pada Kamis 4 Juli 2019 tanpa melalui KBRI ke Indonesia dengan kondisi luka-luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi,” ucap Nico.

Menurut dia, Tasini direkrut oleh tersangka H. Mamun di daerah Majalengka pada Mei 2018 untuk dijadikan pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Kemudian, Tasini dikirim kepada pelaku agen bernama Faisal yang dibantu oleh Andi.

============================================================
============================================================
============================================================