JAKARTA TODAY- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat menangkap anggota Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jawa Barat berinisal Ajun Inspektur Satu EK atas dugaan melakukan pungutan liar sebesar Rp910 juta dalam penerimaan Bintara Polri Terpadu tahun anggaran 2017.

Aiptu EK ditangkap setelah menerima uang sebesar Rp130 juta dari anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Barat berinisal Brigadir Kepala EE untuk meloloskan dua calon siswa yang sudah gugur dalam ujian psikologi dan kesehatan.

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sambal Goreng Tahu dan Krecek yang Pedas dan Gurih Bikin Nagih

Selain itu, Aiptu EK juga menerima uang sebesar Rp780 juta dari staf Perencanaan dan Administrasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berinisal S untuk meloloskan empat orang calon siswa yang juga sudah gugur dalam tes psikologi dan kesehatan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Aiptu EK, antara lain empat lembar bukti setoran Bank BCA atas nama Aiptu EK, dua lembar bukti setoran Bank BCA atas nama N dari penyetor Aiptu EK, satu lembar bukti setoran Bank BCA berinisial N dari penyetor berinisial S, satu lembar bukti setoran Bank BCA berinisial DAP dari penyetor berinsial Aiptu Eti Kurnaeti.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

Kemudian, enam lembar surat pernyataan kosong atas nama beberapa orang calon siswa, uang tunai sebesar Rp8 juta, tiga lembar fotocopy kartu ujian calon siswa, satu lembar sobekan map berwarna biru bertuliskan nama calon siswa.

============================================================
============================================================
============================================================