pos-hukumBOGOR TODAY- Menindaklan­juti penandatanganan kerjasa­ma MoU antara Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, kini kedua belah pihak mem­buka pos pelayanan hu­kum gratis. Pelayanan bagi warga pasar ini pertama kalinya gelar di Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor.

Kabag Humas PD PPJ Sulhan Kelana Bumi men­gatakan, pembukaan pos pelay­anan hukum ini, bertujuan un­tuk memberikan ruang kepada masyarakat, baik pedagang maupun pembeli untuk bisa berkonsultasi mengenai persoa­lan hukum yang hadapi.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan 2 Unit Sekolah Satu Atap

“Jadi konsepnya, kami dari PD PPJ dan Kejari itu sekarang jemput bola dilapangan. Secara proaktif, kami akan memberi­kan konsultasi hukum gratis bagi mereka. Termasuk salah satunya adalah masalah pengaduan kon­sumen,” kata Sulhan, kemarin.

“Kedepan juga kami akan mengadakan hal serupa di tu­juh pasar tradisional yang ada di Kota Bogor. Untuk di pasar-pasar lain, nanti akan kami jadwalkan secara periodik,” tambahnya.

Se­m e n t a r a itu, Kasi Perdata dan Tuntutan (Datun) Kejari Bogor Anabertha Sem­biring mengharapkan, dengan dibukanya pos pelayanan hu­kum gratis ini, akan merubah paradigma masyarakat ten­tang Kejari. Karena ia men­gakui, jika selama ini masih banyak masyarakat yang eng­gan untuk datang ke Kantor Kejari.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Terima Kunci Rumah Dinas dan Mobil

“Untuk itu hari ini kami membuka pos pelayanan hu­kum gratis di pasar agar mer­eka bisa tahu bahwa fungsi dari Kejari itu juga bisa memberikan pelayanan hukum bagi masyara­kat,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================