DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Perda Pengelolaan Zakat
BOGOR TODAY – Seluruh Fraksi di DPRD Kota Bogor setuju diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Zakat, menyusul laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terkait Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Pengelolaan Zakat, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua DPRD Heri Cahyono, S.Hut., MM. Kamis 29 Maret 2018 lalu.
Persetujuan Fraksi-Fraksi DPRD  Kota Bogor akan diterbitkannya  Perda Pengelolaan Zakat tersebut, disampaikan pada penyamapian pemandangan umum gabungan Fraksi terhadap Laporan Bapemperda tentang Raperda Pengelolaan Zakat. Bapemperda DPRD Kota Bogor telah selesai menyusun secara rinci dan menjelaskan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Pengelolaan Zakat tersebut dihadapan para Anggota DPRD pada Rapat Paripurna .
Pemandangan umum Gabungan Fraksi DPRD Kota Bogor menyebutkan bahwa Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kota Bogor sependapat, bahwa Raperda tersebut untuk dapat ditetapkan menjadi Perda. Dengan demikian Pemkot Bogor mempunyai payung hukum yang jelas dalam mengelola, menyalurkan dan memberdayakan zakat yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim.
Menurut Pemandangan Umum Gabungan Fraksi, menyebutkan bahwa zakat memilik dua dimensi, yaitu dimensi teologis dan sosiologis. Secara teologis, zakat memiliki ketentuan yang mengikat umat Islam, siapapun yang telah mencapai nishob akan terkena kewajiban untuk membayar zakat. Secara sosiologis, zakat dapat menjadi sarana untuk memecahkan berbagai permasalahan sosial di Kota Bogor.