DPRD Akan Terbitkan Perda

Berdasarkan hasil penelitian Yusrini salah seorang Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2016 silam, dia mencatat bahwa potensi zakat di wilayah Kota Bogor dapat mencapai Rp 462 miliar setiap tahun. Sedangkan menurut catatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor potensi penerimaan zakat di wilayah Kota Bogor hanya Rp 135 miliar. Sementara realisasi penerimaan zakat tahun 2017 yang tercatat di Baznas Kota Bogor hanya Rp 5,6 miliar, ini menunjukan kesadaran masyarakat  membayar zakat di wilayah Kota Bogor terbilang  sangat rendah. Padahal zakat merupakan sumber dana yang dapat berperan sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial serta ekonomi masyarakat.

Kewajiban membayar zakat sebagai salah satu rukum Islam yang merupakan syarat wajib yang ditunaikan oleh setiap orang dan Badan Hukum yang dimiliki oleh orang Islam dan telah memenuhi syarat. Selain itu, pengelolaan zakat membutuhkan konsep manajemen agar pengelolaan itu berjalan efektif dan tepat sasaran. Agar pengelolaan zakat di Kota Bogor sesui dengan ketentuan hukum Islam dan lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, maka DPRD Kota Bogor berinisiatif akan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.

BACA JUGA :  Tanam Padi Nutri Zinc, Bangun Ekosistem Percepatan Stunting

Demikian antara lain keterangan Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda Pengelolaan Zakat, Ahmad Aswandi, SH, ketika memberikan penjelasan dihadapan Pimpinan dan para Anggota DPRD  serta Walikota Bogor dan Para Pejabat dilingkungan Pemkot Bogor serta undangan pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor H.Untung W Maryono, SE. AK. Senin 16 Juli 2018.

Raperda ini, sambung Ahmad Aswandi, mengatur mekanisme penerimaan dan penyaluran zakat yang efektif dan efisien.  “Dengan demikian ada payung hukum yang jelas dalam mengelola, menyalurkan dan memberdayakan zakat yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim,” katanya.

BACA JUGA :  Simak Agar Tak Jatuh Sakit, Hindari Konsumsi 2 Makanan Ini Saat Hujan

Menurut Ahmad Aswandi, isi Raperda tentang Pengelolaan Zakat ini antara lain, biaya operasional Baznas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor. Selain itu, Raperda ini mengatur              untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Baznas Kota Bogor membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang bertugas membantu pengumpulan zakat dan dapat berpartisipasi dalam program pendistribusian dan pendayagunaan Baznas Kota Bogor, disamping Raperda ini juga mengatur yang berhak menerima zakat, ungkap Kiwong, demikain sapaan akrab Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

============================================================
============================================================
============================================================