ppatkJAKARTA, TODAY—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan transaksi keuangan kepala daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nominalnya beragam, mulai dari tingkat recehan hingga transaksi kelas jumbo.

Kepala PPATK, M. Yusuf, mengatakan, lembaganya melaporkan transaksi keuangan kepala daerah yang terindikasi korupsi ke KPK dan kejaksaan. “Kami memang rutin memberikan data beberapa kepala daerah kepada KPK dan Kejaksaan,” kata Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. “Di antara yang sekarang tersangka itu seinget saya itu awalnya dari kami,” tambahnya.

Meskipun begitu, Yusuf enggan menyebut sejumlah kepala daerah yang berindikasi korupsi tersebut. “Saya tak bisa sebut nanti mengganggu pemeriksaan,” kata dia. “Saya katakan bahwa bermula dari laporan kami, mereka tindak lanjuti ketemulah simpul-simpul,” jelasnya.
KPK gencar menangkap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Misalnya Bupati Banyuasin Yon Anton Ferdian, Bupati Subang Ojang Sohandi, dan KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka.

Pada 14 Juli 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada enam daerah yang perlu mendapat perhatian lebih karena berpotensi korupsi. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua, dan Papua Barat.

BACA JUGA :  7 Makanan Sehat Ini Ternyata Akan Bantu Turunkan Gula Darah

Sementara itu, hingga hari ini, KPK menyatakan sebanyak 362 kepala daerah di Indonesia terlibat kasus korupsi. “Menurut catatan kementerian dalam negeri sebanyak 344 bupati/walikota dan 18 gubernur tersandung korupsi,” kata Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PPIM) KPK Ranu Mihardja, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

Ranu menjelaskan dari 344 kasus yang menjerat bupati/walikota, 50 kasus diantaranya ditangani KPK, sementara sisanya ditangani oleh aparat penegak hukum yakni kejaksaan dan kepolisian.

Kemudian, kata dia, dari 18 kasus yang menjerat gubernur, 16 kasus ditangani oleh KPK dan dua kasus tersisa ditangani oleh kejaksaan. “Korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terkait praktik suap dalam hal perizinan,” ungkapnya.

Menurut Ranu Mihardja, praktik korupsi tidak hanya menyangkut masalah kerugian negara dan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perampasan hak sosial rakyat dan merusak tata kelola pemerintahan, serta moral bangsa.

“Motif korupsi juga sudah meluas yang bukan hanya untuk memperkaya diri tetapi juga untuk mempertahankan jabatan. Sehingga berdampak lebih luas yakni mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengancam akan memberi sanksi bagi kepala daerah yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). “Sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang melakukan pungutan diluar akan dikenakan sanksi adminitratif  berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan,” katanya, kemarin.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Tjahjo, mendorong transparansi pengelolaan perizinan dan pengelolaan keuangan daerah melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi. “Selain itu upayanya adalah mengarahkan APIP  (Aparat Internal Instansi Pemerintah) daerah untuk melakukan pengawasan terhadap area rawan penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2016 tentang kebijakan pengawasan tahun 2017,” ujarnya.

Adapun hal yang diawasi, menurut Mendagri, adalah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu, penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan masyarakat dan pelanggaran disiplin pegawai.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================