JAKARTA TODAY- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, tanpa diminta pun mereka akan memberikan bantuan untuk menelusuri aliran dana kasus tersebut.

“Sebagai lembaga intelijen keuangan kami memiliki kewenangan mendukung aparat penegak hukum, baik diminta atau tidak,” kata Ahmad di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Ahmad mengungkapkan lembaga pimpinannya memang sudah mengendus soal kemungkinan aliran dana di kasus e-KTP tersebut. Bahkan PPATK sedang menelusuri nama-nama yang mungkin menerima uang dalam kasus itu. Namun Ahmad menegaskan, nama-nama tersebut tak bisa dibeberkan ke publik begitu saja karena akan bertentangan dengan aturan yang ada.

BACA JUGA :  Simak Ini! 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Memperpendek Usia

Ahmad mengatakan, lembaga pimpinannya juga tak berhak mengumumkan nama-nama tersebut karena kewenangan ada di tangan KPK selaku penegak hukum yang tengah mengusut kasus tersebut. Sejumlah data yang ada di PPATK menurutnya, sudah disampaikan ke KPK sebagai bentuk kerja sama antar kedua lembaga itu.

============================================================
============================================================
============================================================