BOGOR TODAY – Dinas Pendidikan Kota Bogor siap mengikuti sejumlah kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), salah satunya mengenai penghapusan jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Disdik Provinsi Jawa Barat.

“Menyikapi Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Disdik Jabar mengenai penerapannya. Pada dasarnya kami siap, tapi perlu arahan yang lebih detail dari provinsi,” ungkap Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Disdik Kota Bogor Jajang Koswara saat ditemui di kantornya, Jalan Pajajaran, Bogor Utara, Rabu (23/1/2019).

BACA JUGA :  Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Rabu 27 Maret 2024

Jika tidak ada halangan, pada pertengahan Februari 2019 sudah ada keputusan yang bisa dijadikan arahan dalam pelaksanaan PPDB 2019 di Kota Bogor. “Dalam Permendikbud itu ada 3 jalur yang digunakan untuk penerimaan peserta didik baru pada 2019 yaitu zonasi, prestasi dan mutasi. Untuk jalur SKTM akan dihapus. Sebagai gantinya, penentuan siswa tidak mampu atau miskin harus berbasis data yang dimiliki Dinas Sosial,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================