R3KOMISI C DPRD Kota Bogor menjadwalkan pemanggilan terhadap Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Proyek Jalan R3 dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor, Sudraji, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Pemanggilan ini dimaksudkan un­tuk meminta per­tanggungjawaban terkait kegagalan proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 yang telah habis kontrak pada 24 Desember 2015.

Mega proyek ini diker­jakan oleh kontraktor, PT Idee Murni Pratama, perusahaan konstruksi asal Jakarta, den­gan nilai proyek Rp 16,6 miliar. Proyek ini diharapkan mampu menjadi pemecah kemacetan di Jalan Padjajaran karena membentuk jalur alternatif penghubung Parung Banteng dengan Bendung Katulampa dengan luas 1.400 meter.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswan­di, mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat internal un­tuk proyek R3 yang telah gagal terselesaikan. Ia menegaskan, Kepala DBMSDA Kota Bogor harus bertanggungjawab pada proyek ini. “Kita ingin tahu mekanisme yang diberikan DBMSDA kepada kontraktor PT Idee Murni Pratama, sehingga diberi waktu 50 hari penger­jaan walaupun kontraknya su­dah habis. Kegagalan ini harus dijelaskan rinci oleh PPK dan Kadis,” akunya, saat ditemui di ruang Komisi C DPRD Kota Bo­gor, kemarin.

BACA JUGA :  Ini 5 Oleh-oleh Khas Bogor, Cocok Buat Dijadikan Cinderamata

PPK Proyek Jalan R3 adalah Nana Yudiana, yang kini menjabat Kabid Pemban­gunan DBMSDA Kota Bogor. Nana secara tiba-tiba meminta izin perpanjangan pengerjaan proyek terhadap Idee Murni Pratama, tanpa persetujuan DPRD Kota Bogor.

Yus Ruswandi me­nilai, harus ada persetujuan dari DPRD Kota Bogor apakah layak penambahan waktu 50 hari diberikan kepada PT Idee Murni Pratama sebagai kontraktor proyek R3 seksi 3. Ia juga menegaskan, berdasr­kan laporan proyek itu dalam bentuk fisik saja baru menca­pai 45 persen, jadi untuk apa diberi penambahan waktu jika proyek itu tetap gagal. “Jangan sampai ada dugaan kongka­likong antara kontraktor dan dinas. Mekanisme penamba­han waktu harus jelas yang diberikan DBMSDA kepada kontraktor,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Cah Kangkung Ikan Asin, Menu Makan Sederhana saat Tanggal Tua

Terpisah, Pengamat Jasa Konstruksi dan Pembangu­nan (FJKP) Bogor, Thoriq Nasu­tion mengatakan, percuma jika perpanjang 50 hari jika tetap tidak terselesaikan pemban­gunan jalan tersebut. Ia men­egaskan, selain Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu DBMSDA Kota Bogor, dan kon­traktor, konsultan pengawas juga harus dibidik dari penga­wasan. “Jangan selalu kontrak­tor yang disalhkan, bagian pen­gawasan, pembebasan lahan dan apresial harus jadi perha­tian dari makraknya proyek R3,” tegasnya.

Merujuk pada Per­aturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Tentang Pen­gadaan Jasa dan Pemerintah. Pasal 7 menye-butkan, Or­ganisasi Pengadaan Barang/ Jasa untuk Pengadaan, me­lalui Penyedia Barang Jasa terdiri atas: A. Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Peng­guna Ang-garan (KPA); B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); C. ULP/Pejabat Pen­gadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

============================================================
============================================================
============================================================