KOMISI C DPRD Kota Bogor menjadwalkan pemanggilan terhadap Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Proyek Jalan R3 dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor, Sudraji, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Pemanggilan ini dimaksudkan unÂtuk meminta perÂtanggungjawaban terkait kegagalan proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 yang telah habis kontrak pada 24 Desember 2015.
Mega proyek ini dikerÂjakan oleh kontraktor, PT Idee Murni Pratama, perusahaan konstruksi asal Jakarta, denÂgan nilai proyek Rp 16,6 miliar. Proyek ini diharapkan mampu menjadi pemecah kemacetan di Jalan Padjajaran karena membentuk jalur alternatif penghubung Parung Banteng dengan Bendung Katulampa dengan luas 1.400 meter.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus RuswanÂdi, mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat internal unÂtuk proyek R3 yang telah gagal terselesaikan. Ia menegaskan, Kepala DBMSDA Kota Bogor harus bertanggungjawab pada proyek ini. “Kita ingin tahu mekanisme yang diberikan DBMSDA kepada kontraktor PT Idee Murni Pratama, sehingga diberi waktu 50 hari pengerÂjaan walaupun kontraknya suÂdah habis. Kegagalan ini harus dijelaskan rinci oleh PPK dan Kadis,†akunya, saat ditemui di ruang Komisi C DPRD Kota BoÂgor, kemarin.
PPK Proyek Jalan R3 adalah Nana Yudiana, yang kini menjabat Kabid PembanÂgunan DBMSDA Kota Bogor. Nana secara tiba-tiba meminta izin perpanjangan pengerjaan proyek terhadap Idee Murni Pratama, tanpa persetujuan DPRD Kota Bogor.
Yus Ruswandi meÂnilai, harus ada persetujuan dari DPRD Kota Bogor apakah layak penambahan waktu 50 hari diberikan kepada PT Idee Murni Pratama sebagai kontraktor proyek R3 seksi 3. Ia juga menegaskan, berdasrÂkan laporan proyek itu dalam bentuk fisik saja baru mencaÂpai 45 persen, jadi untuk apa diberi penambahan waktu jika proyek itu tetap gagal. “Jangan sampai ada dugaan kongkaÂlikong antara kontraktor dan dinas. Mekanisme penambaÂhan waktu harus jelas yang diberikan DBMSDA kepada kontraktor,†ungkapnya.
Terpisah, Pengamat Jasa Konstruksi dan PembanguÂnan (FJKP) Bogor, Thoriq NasuÂtion mengatakan, percuma jika perpanjang 50 hari jika tetap tidak terselesaikan pembanÂgunan jalan tersebut. Ia menÂegaskan, selain Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu DBMSDA Kota Bogor, dan konÂtraktor, konsultan pengawas juga harus dibidik dari pengaÂwasan. “Jangan selalu kontrakÂtor yang disalhkan, bagian penÂgawasan, pembebasan lahan dan apresial harus jadi perhaÂtian dari makraknya proyek R3,†tegasnya.
Merujuk pada PerÂaturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Tentang PenÂgadaan Jasa dan Pemerintah. Pasal 7 menye-butkan, OrÂganisasi Pengadaan Barang/ Jasa untuk Pengadaan, meÂlalui Penyedia Barang Jasa terdiri atas: A. Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa PengÂguna Ang-garan (KPA); B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); C. ULP/Pejabat PenÂgadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.