DPRD Kota Bogor mendesak agar proyek pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 disetop. Proyek yang digarap oleh PT Idee Murni Pratama ini telah habis masa kontrak. Pun mendapatkan tambahan waktu 50 hari kalender, proyek ini diprediksi tak akan rampung dikerjakan.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, meÂminta agar PeÂjabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tegas dan jeli. “Saya yakin proyek itu tiÂdak akan rampung. Kalau yakin tidak beres kenapa dipaksa diperpanjang kontraknya. Nanti yang ada malah masalah besar di kemudian hari. Putus saja, masalah jangan dicari,†kata dia.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, menyebutkan untuk pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dibenaÂrkan, apabila: Kebutu-han barang/jasa tidak dapat diÂtunda melebihi batas be-raÂkhirnya kontrak, penyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalaiÂannya, penyedia diyakini tiÂdak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.
Pemutusan kontrak seÂcara sepihak tentunya diÂlakukan melalui prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahaÂpan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebeÂlum melakukan pemutusan kontrak, antara lain memÂberikan teguran secara tertulis dan mengenakan ketentuan tentang kontrak kritis dalam hal terjadi ketÂerlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh karena kelÂalaian penyedia.
Yus juga mengatakan, seÂharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran yang cukup penting. Ia menambahkan, PPK haÂrus jeli dan tegas kepada kontraktor, karena setelah kontrak habis, PT Idee MurÂni Pratama diberi waktu 50 hari untuk me-nyelesaikan proyek tersebut. “Ya, PPK jangan membekingi kontraktornya. Jangan ada asumsi melindungi kontraktor yang bermasalah. Itu kalau Idee Murni Pratama kena blacklist kan izin usahanya dibekukan dan tidak bisa ikut lelang lagi,†kata dia.
Politikus Golkar itu, membeberkan, PPK haÂrus melihat apakah mungÂkin dengan 50 hari waktu pengerjaan proyek itu ramÂpung dikerjakan oleh PT Ide Murni Pratama. Ia juga menjelaskan, jika memang dengan tambahan waktu 50 hari tidak akan mungkin terselesaikan, lebih baik kontraktor proyek R3 seksi 3 diputus kontrak. “PPK diÂtuntut bekerja lebih ektra, jika tidak mungkin selesai selama 50 hari. Ambil tinÂdakan tegas dengan putus kontrak,†tegasnya.
Soal ini, PPK Proyek R3, Nana Yudiana, menÂgakui jika proyek R3 terÂancam gagal. “Tapi ada perpanjangan waktu yang kita berikan yakni 50 hari. Jika dalam tempo ini tidak beres ya blacklist. Denda penalti dan jaminan pelakÂsanaan harus dibayar ke kas daerah,†kata pria yang kini menjabat Kabid PemÂbangunan Dinas Bina MarÂga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor itu.
Nana juga menjelaskan, bahwa kesalahan terbesar bukan pada kontraktor saja. “Ya, banyak kendala teknisÂnya. Kami sudah koordinasi dengan kejari dan polres. SiÂlahkan cek jika memang ada sesuatu yang janggal dalam realisasi anggaran. Yang kami takutkan adalah image Bina Marga yang jelek nantiÂnya,†ungkapnya.