R3-(2)DPRD Kota Bogor mendesak agar proyek pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 disetop. Proyek yang digarap oleh PT Idee Murni Pratama ini telah habis masa kontrak. Pun mendapatkan tambahan waktu 50 hari kalender, proyek ini diprediksi tak akan rampung dikerjakan.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, me­minta agar Pe­jabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tegas dan jeli. “Saya yakin proyek itu ti­dak akan rampung. Kalau yakin tidak beres kenapa dipaksa diperpanjang kontraknya. Nanti yang ada malah masalah besar di kemudian hari. Putus saja, masalah jangan dicari,” kata dia.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, menyebutkan untuk pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dibena­rkan, apabila: Kebutu-han barang/jasa tidak dapat di­tunda melebihi batas be-ra­khirnya kontrak, penyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalai­annya, penyedia diyakini ti­dak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Pemutusan kontrak se­cara sepihak tentunya di­lakukan melalui prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada taha­pan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebe­lum melakukan pemutusan kontrak, antara lain mem­berikan teguran secara tertulis dan mengenakan ketentuan tentang kontrak kritis dalam hal terjadi ket­erlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh karena kel­alaian penyedia.

Yus juga mengatakan, se­harusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran yang cukup penting. Ia menambahkan, PPK ha­rus jeli dan tegas kepada kontraktor, karena setelah kontrak habis, PT Idee Mur­ni Pratama diberi waktu 50 hari untuk me-nyelesaikan proyek tersebut. “Ya, PPK jangan membekingi kontraktornya. Jangan ada asumsi melindungi kontraktor yang bermasalah. Itu kalau Idee Murni Pratama kena blacklist kan izin usahanya dibekukan dan tidak bisa ikut lelang lagi,” kata dia.

Politikus Golkar itu, membeberkan, PPK ha­rus melihat apakah mung­kin dengan 50 hari waktu pengerjaan proyek itu ram­pung dikerjakan oleh PT Ide Murni Pratama. Ia juga menjelaskan, jika memang dengan tambahan waktu 50 hari tidak akan mungkin terselesaikan, lebih baik kontraktor proyek R3 seksi 3 diputus kontrak. “PPK di­tuntut bekerja lebih ektra, jika tidak mungkin selesai selama 50 hari. Ambil tin­dakan tegas dengan putus kontrak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat dengan Memar di Kepala-Darah di Mulut Gegerkan Warga di Patuk Gunungkidul

Soal ini, PPK Proyek R3, Nana Yudiana, men­gakui jika proyek R3 ter­ancam gagal. “Tapi ada perpanjangan waktu yang kita berikan yakni 50 hari. Jika dalam tempo ini tidak beres ya blacklist. Denda penalti dan jaminan pelak­sanaan harus dibayar ke kas daerah,” kata pria yang kini menjabat Kabid Pem­bangunan Dinas Bina Mar­ga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor itu.

Nana juga menjelaskan, bahwa kesalahan terbesar bukan pada kontraktor saja. “Ya, banyak kendala teknis­nya. Kami sudah koordinasi dengan kejari dan polres. Si­lahkan cek jika memang ada sesuatu yang janggal dalam realisasi anggaran. Yang kami takutkan adalah image Bina Marga yang jelek nanti­nya,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================