R-3-deuiPROYEK pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 yang dikerjakan PT Idee Murni Pratama telah habis kontrak. Namun, proyek pembangunan masih dikerjakan hingga 50 hari kedepan.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wa­hyudi Maryono, mengecam penger­jaan proyek ini. Politikus PDIP ini meminta agar kontraktor proyek dibalcklist lantaran berpotensi merugikan uang negara.

Untung juga mengatakan, jika sudah habis masa kontrak, sudah semestinya, kontraktor diblack­list dan tidak bisa mengerjakan proyek selama 2 tahun di seluruh Indonesia. “Jika sudah menyalahi aturan putus kontrak dan blacklist agar tidak bisa mengikuti lelang di Indonesia selama 2 tahun. PPK (Pejabat Pemegang Komitmen) juga harus bertanggungjawab. Ha­rus tegas, jangan setengah hati me­nindak,” ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.

Politikus PDI-P itu, mengaku, le­mahnya sistem pengawasan dalam pembangunan di Kota Bogor ha­rus terus direformasi. “Gimana pembangunan di Kota Bogor mau benar, jika sistem membangunnya masih amburadul,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus jeli dan tegas kepada kontraktor, karena setelah kontrak habis, PT Idee Murni Prata­ma diberi waktu 50 hari untuk me­nyelesaikan proyek tersebut. Ia juga membeberkan, PPK harus melihat apakah mungkin dengan 50 hari waktu pengerjaan proyek itu ram­pung dikerjakan.

“PPK dituntut bekerja lebbih ektra, jika tidak mungkin selesai se­lama 50 hari. Ambil tindakan tegas dengan putus kontrak,” tegasnya.

Merujuk pada Peraturan Pres­iden Nomor 70 Tahun 2012, me­nyebutkan untuk pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dibenarkan, apabila: Kebutu-han barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas be-rakhirnya kon­trak, penyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kel­alaiannya, penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pe­kerjaan, dan penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.

BACA JUGA :  Cemilan saat Pulang Teraweh dengan Sempol Ayam Pedas Saus Keju yang Enak Anti Gagal

Pemutusan kontrak secara se­pihak tentunya dilakukan melalui prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan kontrak, antara lain memberikan teguran secara tertulis dan men­genakan ketentuan tentang kon­trak kritis dalam hal terjadi keter­lambatan pelaksanaan pekerjaan oleh karena kelalaian penyedia.

Dikonfirmasi, PPK Proyek R3, Nana Yudiana, mengakui, jika ada waktu toleransi yang diberikan terhadap kontraktor proyek hing­ga 50 hari kedepan. “Denda pasti kena sebesar lima persen dan jika kena blacklist maka kontraktor ha­rus menyerahkan jaminan pelak­sanaan sebesar lima persen dari nilai proyek,” kata Nana.

Kabid Pembangunan pada DBMSDA Kota Bogor itu juga mengakui jika banyak kendala teknis yang membuat proyek R3 gagal. “Saya sudah koordinasi ke Polres Bogor Kota dan Kejak­saan terkait putus kontrak. Kami transparan, silahkan saja dicek,” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================