PROYEK pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 yang dikerjakan PT Idee Murni Pratama telah habis kontrak. Namun, proyek pembangunan masih dikerjakan hingga 50 hari kedepan.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Ketua DPRD Kota Bogor, Untung WaÂhyudi Maryono, mengecam pengerÂjaan proyek ini. Politikus PDIP ini meminta agar kontraktor proyek dibalcklist lantaran berpotensi merugikan uang negara.
Untung juga mengatakan, jika sudah habis masa kontrak, sudah semestinya, kontraktor diblackÂlist dan tidak bisa mengerjakan proyek selama 2 tahun di seluruh Indonesia. “Jika sudah menyalahi aturan putus kontrak dan blacklist agar tidak bisa mengikuti lelang di Indonesia selama 2 tahun. PPK (Pejabat Pemegang Komitmen) juga harus bertanggungjawab. HaÂrus tegas, jangan setengah hati meÂnindak,†ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Politikus PDI-P itu, mengaku, leÂmahnya sistem pengawasan dalam pembangunan di Kota Bogor haÂrus terus direformasi. “Gimana pembangunan di Kota Bogor mau benar, jika sistem membangunnya masih amburadul,†ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus jeli dan tegas kepada kontraktor, karena setelah kontrak habis, PT Idee Murni PrataÂma diberi waktu 50 hari untuk meÂnyelesaikan proyek tersebut. Ia juga membeberkan, PPK harus melihat apakah mungkin dengan 50 hari waktu pengerjaan proyek itu ramÂpung dikerjakan.
“PPK dituntut bekerja lebbih ektra, jika tidak mungkin selesai seÂlama 50 hari. Ambil tindakan tegas dengan putus kontrak,†tegasnya.
Merujuk pada Peraturan PresÂiden Nomor 70 Tahun 2012, meÂnyebutkan untuk pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dibenarkan, apabila: Kebutu-han barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas be-rakhirnya konÂtrak, penyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelÂalaiannya, penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan peÂkerjaan, dan penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.
Pemutusan kontrak secara seÂpihak tentunya dilakukan melalui prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan kontrak, antara lain memberikan teguran secara tertulis dan menÂgenakan ketentuan tentang konÂtrak kritis dalam hal terjadi keterÂlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh karena kelalaian penyedia.
Dikonfirmasi, PPK Proyek R3, Nana Yudiana, mengakui, jika ada waktu toleransi yang diberikan terhadap kontraktor proyek hingÂga 50 hari kedepan. “Denda pasti kena sebesar lima persen dan jika kena blacklist maka kontraktor haÂrus menyerahkan jaminan pelakÂsanaan sebesar lima persen dari nilai proyek,†kata Nana.
Kabid Pembangunan pada DBMSDA Kota Bogor itu juga mengakui jika banyak kendala teknis yang membuat proyek R3 gagal. “Saya sudah koordinasi ke Polres Bogor Kota dan KejakÂsaan terkait putus kontrak. Kami transparan, silahkan saja dicek,†kata dia.