R3PEJABAT Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi tiga, Nana Yudiana, mengatakan, proyek R3 seksi 3 sampai sekarang baru 400 meter dari total panjang Parung Banteng menuju Bendungan Katulampa 1,4 km. “Untuk itu, saya tegaskan kalau tidak selesai sesuai waktunya akan dikenakan penalti bagi kontraktor yang mengerjakan. Itu sesuai perpres 5 tahun 2015, dengan denda 5 persen dari nilai kontrak,” kata dia.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Nana juga menegas­kan, bagi PT Idee Murni Pratama selaku kontraktor R3 seksi tiga akan menerima penalti dari nilai kon­trak Rp 21,7 miliar. Ternyata, di tengah jalan nilai proyek hanya Rp 16,6 miliar. Jadi kontraktor akan kena penalti Rp 800 juta, atau 5 persen dari total anggaran proyek. Sanksi ini dijatuhkan lantaran pengerjaannya tidak sesuai kontrak dan nantinya uang itu akan masuk ke kas dae­rah. “Kami layangkan surat tegu­ran dulu,” kata dia.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, menyebutkan untuk pe­mutusan kontrak secara sepi­hak oleh PPK dibenarkan, apa­bila: Kebutu-han barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas be-rakhirnya kontrak, pe­nyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalai­annya, penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan peker­jaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalen­der sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia tidak dapat menyele­saikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.

Pemutusan kontrak secara sepihak tentunya dilakukan melalui prosedur atau me­kanisme yang telah ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan kon­trak, antara lain memberikan teguran secara tertulis dan mengenakan ketentuan ten­tang kontrak kritis dalam hal terjadi keterlambatan pelak­sanaan pekerjaan oleh karena kelalaian penyedia.

BACA JUGA :  Jadi Beban APBD Kota Bogor, Komisi III Pertanyakan Urgensi Kantor Pemerintahan Baru

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, mengatakan, proyek R3 seksi 3 merupakan proyek gagal. Pihaknya meminta semua unsur yang terlibat dalam pembangunan tersebut harus bertanggungjawab. “Jelas itu proyek gagal, deadline tinggal beberapa hari lagi, capaian baru 45 persen. Tim pengawas dan PKK harus bertanggungjawab,” tegasnya, saat ditemui di DPRD Kota Bogor, kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================