PEJABAT Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi tiga, Nana Yudiana, mengatakan, proyek R3 seksi 3 sampai sekarang baru 400 meter dari total panjang Parung Banteng menuju Bendungan Katulampa 1,4 km. “Untuk itu, saya tegaskan kalau tidak selesai sesuai waktunya akan dikenakan penalti bagi kontraktor yang mengerjakan. Itu sesuai perpres 5 tahun 2015, dengan denda 5 persen dari nilai kontrak,†kata dia.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Nana juga menegasÂkan, bagi PT Idee Murni Pratama selaku kontraktor R3 seksi tiga akan menerima penalti dari nilai konÂtrak Rp 21,7 miliar. Ternyata, di tengah jalan nilai proyek hanya Rp 16,6 miliar. Jadi kontraktor akan kena penalti Rp 800 juta, atau 5 persen dari total anggaran proyek. Sanksi ini dijatuhkan lantaran pengerjaannya tidak sesuai kontrak dan nantinya uang itu akan masuk ke kas daeÂrah. “Kami layangkan surat teguÂran dulu,†kata dia.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, menyebutkan untuk peÂmutusan kontrak secara sepiÂhak oleh PPK dibenarkan, apaÂbila: Kebutu-han barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas be-rakhirnya kontrak, peÂnyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalaiÂannya, penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan pekerÂjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalenÂder sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia tidak dapat menyeleÂsaikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.
Pemutusan kontrak secara sepihak tentunya dilakukan melalui prosedur atau meÂkanisme yang telah ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan konÂtrak, antara lain memberikan teguran secara tertulis dan mengenakan ketentuan tenÂtang kontrak kritis dalam hal terjadi keterlambatan pelakÂsanaan pekerjaan oleh karena kelalaian penyedia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, mengatakan, proyek R3 seksi 3 merupakan proyek gagal. Pihaknya meminta semua unsur yang terlibat dalam pembangunan tersebut harus bertanggungjawab. “Jelas itu proyek gagal, deadline tinggal beberapa hari lagi, capaian baru 45 persen. Tim pengawas dan PKK harus bertanggungjawab,†tegasnya, saat ditemui di DPRD Kota Bogor, kemarin.