DAHLAN-ISKANJAKARTA TODAY – Praperadi­lan eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dah­lan Iskan akan segera mendapatkan putusan. Hakim Ketua Lendriaty Janis mengatakan putu­san akan dibacakan pada Selasa (4/8) depan.

“Sidang akan dilanjut­kan pada Senin (3/8/2015) depan dengan agenda kesim­pulan. Sementara putusan akan dibacakan pada Selasa (4/8) depan,” kata Lendriaty saat menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ju­mat (31/7/2015).

Adapun, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini menghadirkan empat saksi ahli dan satu saksi fakta dalam sidang lanju­tan praperadilan Dahlan. Empat saksi ahli yang dihadirkan yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah, Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UGM Marcus Priyo, dan Kepala Bidang Inves­tigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangu­nan (BPKP) Agustina Ar­umsari.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion

Sementara itu, Syarif Nahdi Sulaiman dari Kejaksaan Tinggi dinyatakan tidak bisa ber­peran sebagai saksi ahli karena ia meru­pakan penyidik dalam kasus dugaan ko­rupsi yang membelit Dahlan. Karenanya, ia kemudian dihadirkan sebagai saksi fakta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dah­lan dijerat atas kasus pembangunan 21 gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Teng­gara yang dilakukan dengan menggunak­an Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun un­tuk tahun anggaran 2011-2013.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta men­emukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus tersebut.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Palembang, Mobil Innova Tabrak 3 Motor

Atas kelalaiannya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.

Dahlan kemudian menggugat status tersangka dirinya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemban­gunan 21 gardu induk tahun 2011-2013. Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan perdana pada Senin (27/7/2015).

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================