JAKARTA TODAYÂ – PraperadiÂlan eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) DahÂlan Iskan akan segera mendapatkan putusan. Hakim Ketua Lendriaty Janis mengatakan putuÂsan akan dibacakan pada Selasa (4/8) depan.
“Sidang akan dilanjutÂkan pada Senin (3/8/2015) depan dengan agenda kesimÂpulan. Sementara putusan akan dibacakan pada Selasa (4/8) depan,†kata Lendriaty saat menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JuÂmat (31/7/2015).
Adapun, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini menghadirkan empat saksi ahli dan satu saksi fakta dalam sidang lanjuÂtan praperadilan Dahlan. Empat saksi ahli yang dihadirkan yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah, Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UGM Marcus Priyo, dan Kepala Bidang InvesÂtigasi Badan Pengawas Keuangan dan PembanguÂnan (BPKP) Agustina ArÂumsari.
Sementara itu, Syarif Nahdi Sulaiman dari Kejaksaan Tinggi dinyatakan tidak bisa berÂperan sebagai saksi ahli karena ia meruÂpakan penyidik dalam kasus dugaan koÂrupsi yang membelit Dahlan. Karenanya, ia kemudian dihadirkan sebagai saksi fakta.
Seperti diberitakan sebelumnya, DahÂlan dijerat atas kasus pembangunan 21 gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa TengÂgara yang dilakukan dengan menggunakÂan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun unÂtuk tahun anggaran 2011-2013.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menÂemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus tersebut.
Atas kelalaiannya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.
Dahlan kemudian menggugat status tersangka dirinya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembanÂgunan 21 gardu induk tahun 2011-2013. Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan perdana pada Senin (27/7/2015).
(Yuska Apitya/net)