BOGOR TODAY- Kasus Kekerasan seksual dengan nomor laporan polisi LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA, saat ini telah mendapatkan pendampingan hukum dari Sugeng Teguh Santoso, Sekjen DPN Peradi.
Sugeng menilai, kasus kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut telah meruntuhkan penghargaan Pemkot Bogor yang baru mendapat predikat Kota Layak Anak. “Ini harus disikapi. Penghargaan tersebut tidak relevan dengan kondisi dan fakta di Kota Bogor,” ungkap Sugeng, tadi malam.

“Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahapan Penyidikan dan akan segera dilakukan Gelar perkara,” ujar Prasetyo, salah satu dari tim advokasi sang pembela, Jumat (11/8).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Terima Kunker Komisi X DPR RI Bahas Isu Perundungan dan Kekerasan

Menurut Prasetyo, melalui gelar perkara ini, sudah seharusnya anak mendapatkan perlindungan dari kejahatan seksual sebagaimana diamanatkan pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena sampai saat ini Penangan perkara Nomor : LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA oleh Polresta Bogor Kota, belum ditetapkan tersangka. “Melalui gelar perkara nanti, seharusnya anak yang menjadi korban mendapatkan harapannya untuk mendapatkan perlindungan dengan ditetapkannya tersangka,” ungkap Prast.

Mantan Direktur LBH KBR ini menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara ini terkait erat dengan pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan tegas bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan anak, dimana dengan demikian maka Pemerintah Kota Bogor dan juga Polresta kota Bogor memiliki kewajiban untuk juga memberikan pemulihan berupa memberikan rehabilitasi juga menjamin agar proses hukum perkara Nomor : LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA dapat dilakukan dengan cepat dan menjamin perkara tersebut masuk ke Meja Hijau, bukan hanya berhenti di kepolisian.

============================================================
============================================================
============================================================