Untitled-5Pemerintah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III yang sedianya telah ter­maktub dalam Peraturan Pres­iden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Ke­sehatan.

Sementara itu, pemerin­tah tetap akan menaikkan iu­ran kelas I dan II sesuai den­gan Perpres 19/2016. “Kelas III memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah. Sebelumnya diusulkan dinaik­kan tapi Presiden Jokowi me­mutuskan untuk dikembalikan,” Sekretaris Kabinet Pramono An­ung di Kompleks Istana Kepres­idenan.

Prama menjelaskan, kepu­tusan untuk membatalkan pe­naikan iuran BPJS Kesehatan awalnya didasarkan atas saran dari Dewan Jaminan Sosial Na­sional (DJSN). Melihat kondisi yang ada, pemerintah kemudian membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Kelas III.

Selain itu ia menambahkan, keputusan perubahan tersebut juga didasari karena adanya ma­sukan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para stakeholders khususnya yang bergerak di bidang kesehat­an. «Kami melihat dalam kondisi seperti ini, maka kelas III perlu ada perlindungan. (Bagaimana) negara hadir dalam persoalan itu,» tuturnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Cah Kangkung Saus Tiram yang Lebih Sedap Bikin Ketagihan

Berdasarkan Perpres 19/2016, pemerintah sempat menetapkan iuran peserta di kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk iuran peserta di Kelas I naik dari Rp59.500 menjadi Rp80 ribu dan Kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp51 ribu. Dengan keputusan ini, maka iuran kelas III akan tetap berada di angka Rp25.500 per bulan. ­

Meski begitu, Pram belum dapat memastikan kapan beleid baru itu bisa diterbitkan.

“Karena tidak boleh ada dis­kriminasi, maka ketika seorang peserta iuran kelas III namun dalam perjalanannya ketika sakit memerlukan perawatan kelas I di­perbolehkan,” imbuh Pram.

BACA JUGA :  Pencok Kentang Betawi, Makanan Renyah yang Gurih Bikin Nagih

Sebelumnya, Direktur Perenca­naan Pengembangan dan Manaje­men Risiko BPJS Kesehatan Tono Rustiano mengatakan dana yang se­lama ini masuk dari peserta peneri­ma bantuan iuran (PBI) tidak mam­pu membayar pelayanan kesehatan secara maksimal. “Kami akui, iuran yang kami terima tidak cukup un­tuk membayar layanan kesehatan.

“Terlihat di 2015 iuran yg kami terima rata-rata hanya Rp 27 ribu, sementara pelayanan yang kami ha­rus bayarkan adalah Rp 32 ribu, ada selisih di sini,” ujar Tono.

Akibat selisih biaya tersebut, de­fisit anggaran BPJS Kesehatan ma­kin melebar. Bahkan, Tono mem­perkirakan harus menalangi dana sebesar Rp 5,85 triliun tahun lalu, akibat tingginya klaim yang harus dibayarkan tidak bisa ditutupi oleh iuran peserta. Hal inilah yang me­nyebabkan pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan iu­ran.

(Yuska Apitya/CNN)

============================================================
============================================================
============================================================